INFOPlus – Kasus dugaan perdagangan dan peredaran merkuri ilegal di Indonesia ke luar negeri diungkap Polda Jateng belum lama ini. Polisi menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Sudan, Awad Khalfalla Mohamed Ahmed Farah sebagai tersangkanya. Awad ditetapkan tersangka atas kepemilikan merkuri ilegal.
Kasus merkuri ilegal diungkap atas penyelidikan dalam rangka penanggulangan dan penindakan distribusi serta penggunaan merkuri illegal di wilayah kota Semarang oleh petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng. Pada 7 September 2017 siang, penyidik dipimpin Kompol Suhartono menemukan di salah satu gudang di Jalan Kalibaru Barat No. 15 Tanjung Mas Semarang diduga dmenampung merkuri. Di Gudang Teduh Makmur itu petugas menangkap tangan adanya kegiatan penyimpanan dan pengangkutan merkuri. Merkuri itu akan ekpor ke luar negeri. Petugas menemukan tiga kelompok merkuri yang salah satunya adalah 41 box merkuri yang terdiri dari 40 box @ 6 botol @ 34,5 kg dan 1 box berisi 3 botol @ 34,5 kg.
Awad sebagai pemilik atau pembeli sebelumnya melakukan pencarian melalui internet di google dari kediamannya di Republik of Sudan. Dari pencariannya, muncul beberapa nama perusahaan antara lain CV Cipta Logam. Awad lalu menghubungi dan tersambung dengan Lasmino pada Januari 2017. Karena memakai bahasa Inggris, Lasmino tidak mengerti.
Awad lalu menghubungi temannya di Indonesia, Mohamed El Amin M Adam Yousif untuk membantu komunikasi. Di Indonesia mereka bertemu di Mall Sentul Bogor.
Kepada Lasmino alias Nino, Awad didampingi Mohamed minta disediakan 10 ton merkuri. Disepakati harganya Rp 420 ribu. Awad membeli merkuri tidak sekaligus banyak, namun sejak Februari ia membeli sedikit dan mengumpulkan sampai saat ini terkumpul 8,3 ton.
Tersangka Awad menampung mineral air raksa (merkuri) sebanyak 41 box yang terdiri dari 40 box @ 6 botol @ 34,5 kg dan 1 box berisi 3 botol @ 34,5 kg merkuri sejak Februari sampai Mei 2017. Dia menyewa sebuah gudang yaitu Teduh Makmur di Kalibaru Barat No. 15 Tanjung Mas Semarang.
Awad mengirimkan merkuri dari Bogor, menggunakan jasa ekpedisi untuk melakukan pengiriman. Merkuri diantar anak buah Lasmino bernama Edi dan Budi.
Pembayaran atas transaksi itu dilakukan Mohamed ke Lasmino di Sentul Bogor lewat transfer bank. Totalnya Rp 380 an juta.
Di Tanjung Mas, merkuri dititipkan Awad ke Yuli Widianto, Direktur PT Satria Lintas Intermoda yang bergerak dalam bidang usaha Jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Yuli bertugas membantu pengurusan dokumen dalam rangka ekspor barang ke Dubai melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.















