7 Pegawai Kejati Jateng Terindikasi Tersangkut Judi Online

oleh
judi online pegawai kejati jateng
Jumpa pers Kejati Jateng soal tujuh oknum pegawainya diduga terlibat judi online, Senin (22/7). (Foto: Mh)

SemarangINFOPlus. Kejati Jateng mengungkapkan ada tujuh oknum pegawainya yang terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi online

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kota Semarang, Senin (22/7).

Menurut Kajati Ponco, atas temuan dugaan keterlibatan oknum pegawainya di judi online tersebut, pihaknya segera mengambil langkah-langkah hukum.

INFO lain :  Mirip Kasus Vina Cirebon, Pembunuhan Haniyah di Batang Mangkrak 8 Tahun

“Ada tujuh pegawai yang segera kami tindaklanjuti prosesnya,” kata Ponco di kantornya.

Dikatakan, Kejati Jateng sendiri saat ini masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha. Termasuk sejauhmana keterlibatan mereka di praktik judi daring tersebut.

Jika dalam proses hukum ditemukan bukti kuat pelanggaran maka akan ada sanksi seperti yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

INFO lain :  Arsul Sani Tagih Kapolda dan Kejati Jateng Soal Penanganan Korupsi RSUD Kraton

“Akan ada sanksi tegas,” ucap dia.

Ponco menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen dalam memberantas kejahatan judi online. Selain pemeriksaan internal terhadap tujuh oknum pegawai, Kejati Jateng juga segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Online.

Asisten Pidana Umum Adhi Prabowo menambahkan pihaknya saat ini juga menangani sejumlah perkara terkait judi online dari instansi penegak hukum lain.

INFO lain :  Ketagihan Judi Online, Ibu Muda di Cilacap Tipu hingga Miliaran

Perkara tersebut merupakan limpahan dari Mabes Polri. Untuk proses penuntutannya akan dihandle oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah yang masuk ke Kejati Jateng.

“SPDP 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian,” katanya. (Mh) []