Semarang – INFOPlus. Seorang ibu muda di Cilacap nekat melakukan penipuan hingga meraup uang miliaran rupiah. Ia menipu gegara ketagihan Judi online.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan korban ratusan orang dan uang hingga miliaran. Tersangka adalah Tantri Dwi Rahayu (24), seorang ibu muda asal Cilacap.
Terungkapnya perbuatan Tantri setelah sejumlah korban melapor ke Polda Jateng pada akhir Mei lalu. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, ia pun ditangkap di Cilacap pada 25 Agustus 2023.
Direskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkapkan modus penipuan tersangka yakni lewat jual beli online. Tantri memanfaatkan pedagang yang menjual skincare yang menjual produknya lewat Facebook.
Ketika ada calon pembeli, ia langsung menghubungi korban dan mengaku sebagai penjualnya. Transaksi kemudian terjadi, korban mentransfer sejumlah uang. Tapi barang yang dibeli tidak pernah dikirim tersangka.
“Ada proses pembayaran transfer. Barang tidak dikirim,” tutur Dwi.
Dari aksinya tersebut, korban Tantri setidaknya ada 30 orang. Sedangkan total kerugian korban setidaknya Rp 250 juta.
Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan, Tantri diduga juga melakukan penipuan dengan modus lain, yakni kredit topeng. Tersangka mengajukan kredit ke lembaga keuangan dengan identitas orang lain.
Tantri berhasil mendapatkan KTP dengan dalih membantu mengurus kartu Prakerja. Korban rata-rata adalah tetangga atau orang yang dikenalnya. Setelah dana cair, uang tidak diberikan ke pemilik KTP.
“Ada dugaan pelaku melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang, sementara kerugian sekitar Rp 800 juta,” beber dia.
Tantri sendiri mengaku aksi penipuannya telah dilakukan sejak 2020. Uang hasil kejahatan untuk membayar utang dan main slot atau judi online.
“Uang untuk main judi online slot, sebagian untuk bayar utang,” ujar perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjual makanan secara online ini.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tantri disangka melanggar pasal 28 ayat 1 dan pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. (Ags/Mw)












