Merampok, 2 Pria Semarang Diganjar 2 Tahun Penjara Karena Curas

oleh
Ilustrasi

Semarang – Pengadilan menjatuhkan putusannya atas perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) dilakukan dua pria asal Semarang Utara, Yosi Hussein (26), warga Jalan Erowati Baru, Bulu Lor, Semarang Utara dan Ahmad Ridwan alias Arab (23), warga Jalan Petek, Dadapsari, Semarang Utara.

Atas perkara itu, Yosi dan Arab, dua pria lulusan SD itu disidang dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang meminta keduanya dipidana 2,5 tahun penjara.

Curas dilakukannya dengan korban Vanessa Eria Ikhtiar dan Imam Ari Utomo. Korban dirampok dan kehilangan sebuah Hp. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk korban dengan pisau belatinya.

INFO lain :  Bupati Purbalingga Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Suap Proyek di Pengadilan Tipikor

Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih mengatakan, putusan dijatuhkan majelis hakim dipimpin, Aloysius Bayuaji didampingi dua hakim anggota, yakni Wismonoto dan Esther Megaria Sitorus. Majelis menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yakni pencurian dengan Kekerasan.

“Keduanya dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Majelis juga sudah menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,”kata Noerma, Minggu (1/4/2018).

INFO lain :  ​Kasus Suap Aspidsus Kejati Jateng Diparodikan MAKI di Stasiun Tawang

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sugeng Subagiyo menilai putusan itu sudah tepat. Menurutnya, hal itu akan memberikan efek jera, sehingga dibutuhkan pembinaan di dalam lapas.

“Kalau vonisnya masih umum dan wajar 2 tahun sesuai perkaranya. Kami berharap keduanya dapat pembinaan di Lapas nantinya. Kalau saya mendampingi jadi kuasa hukum setelah ditunjuk pengadilan mas, jadi prodeo,”kata Sugeng Subagiyo.

Perkara Curas berawal saat korban Vanessa Eria Ikhtiar dan Imam Ari Utomo berboncengan mengendarai sepeda motor Beat dengan tujuan ke Tegalsari Barat, Semarang. Sesampainya di Tegalsari Raya tepatnya di pertigaan, sebelum masuk gang, keduanya ditabrak terdakwa yang mengendarai motor Jupiter.

INFO lain :  Bos Air Minum Aguaria Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Kepada korban, mereka marah dan mendekati korban Vanessa dan Imam. Kepada korban mereka mendorong dan memukul Vanessa dan mengambil paksa handphone Asus Namun, ketika akan dihalang-halangi Imam, Yosi mengeluarkan pisau lipat dan menusukkan pisau ke Imam 2 kali mengenai dada kiri dan lengan kiri.edi