Bos Air Minum Aguaria Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Penipuan dan Penggelapan

oleh

Ilustrasi

Semarang – Pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes ditetapkan tersangka Polrestabea Semarang. Ia disangka melakukan penipuan dan penggelapan uang investasi.

Atas penetapannya itu, Oenny mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang. Praperadilan diajukan 17 Juni lalu dan teregister nomor perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Smg.

INFO lain :  Korupsi Bank Jateng Ambarawa Rp 4,4 Miliar Seret Mantan Kepala Cabang Pembantu

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (29/6/2020).

Kuasa hukum Oenny Jauwhannes, Boedhy Koeswharto, mengatakan kliennya dilaporkan salah satu rekan bisnisnya berkaitan masalah utang piutang. Perkara itu, kata dia, bermula dari perjanjian bisnis yang akhirnya berujung pada kepailitan PT Indotirta Jaya Abadi.

INFO lain :  Digugat Praperadilan Mantan Bos Aguaria, Kapolrestabes Semarang Kalah

“Pelapor juga merupakan kreditor dalam gugatan pailit yang sudah diputus oleh Pengadilan Tata Niaga Semarang,” katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Tunggal M.Yusuf.

Dikatakannya, sudah ada perjanjian utang piutang antara penggugat dan tergugat. Menurutnya, setelah PT Indotirta Jaya Abadi diputus pailit, maka seluruh tanggung jawab penyelesaian utang menjadi wewenang kurator yang ditunjuk.

INFO lain :  Produsen Sarung Gajah Duduk Terancam Pailit Karena Digugat PKPU

Perkara pidana Oenny Jauwhannes di Polrestabes Semarang ini, diakuinya, merupakan yang kedua kalinya.

“Pemohon pernah dilaporkan atas kasus yang serupa, namun dihentikan penyidikannya oleh Polrestabes Semarang karena merupakan perkara perdata,” katanya.

Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Polrestabes Semarang tersebut tidak sah.

(far)