OTT Pasar Kanjengan Dilaporkan Libatkan ASN Disperindagkop

oleh

Semarang – Kasus dugaan jual beli ruko kios di komplek Pasar Kanjengan Kota Semarang yang menyeret Sartono Sutandi (73), Direktur PT Pagar Gunung Kencana diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Disperindag Kota Semarang. Kasusnya sesuai informasi awal diduga ada prkatik korupsi. Oknum ASN Disperindagkop diduga terlibat atas pungli jual beli kios Kanjengan itu.

Hal itu diungkapkan seorang petugas Ditreskrimsus Polda Jateng saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Sartono Sutandi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/3). Muh Akhyar, penyidik Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng itu mengungkapkan, awal pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sartono Sutandi (73), bermula atas informasi terjadinya korupsi. Pihaknya menyebut, adanya oknum ASN Disperindagkop diduga terlibat atas pungli jual beli kios Kanjengan sehingga akhirnya menyelidiki dan menggelar OTT.

“Laporan ke kami ada pungli. Dugaan korupsi kios Kanjengan oleh oknum Disperindag Kota Semarang. Ada pungli terkait penempatan kios oleh oknum,” kata saksi Muh Akhyar saat diperiksa sebagai saksi, kemarin.

INFO lain :  Denda dari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Capai Rp55,8 Juta

Saksi mengakui dalam OTT itu menangkap Sartono. Bersama tim cyber dipimpin Kompol Suyono, saksi menangkapnya di rukonya komplek Gor Stadion Citarum, Bugangan, Semarang Timur pada Agustus 2017 lalu. Saat ditangkap, tim juga mengamankan sejumlah pedagang yang memberi uang serta menemukan sejumlah barang bukti.

INFO lain :  Terbukti KDRT, Pengadilan Kudus Vonis TH 20 Bulan Penjara

Barang bukti itu diantaranya uang tunai Rp 50 juta beberapa fotocopi dan asli surat Walikota Semarang, surat lurah, putusan Mahkamah Agung.

“Ada juga selembar cek BRI senilai Rp 1,105 miliar. Selain terdakwa, diamankan pula Bambang Yuwono, Sri Suhartiningsih, Thomas (pedagang). Saat OTT sudah ada transaksi Bambang Yuwono dengan terdakwa. Di meja uang 50 juta dan cek. Yang ditransaksikan tentang ruko di blok C dan D. Terdakwa, saksi dan barang bukti lalu kami bawa ke kantor untuk diperiksa,” kata dia di hadapan majelis hakim dipimpin Lasito.

Saat diperiksa, imbuh saksi, Sartono mengaku mendapatkan surat walikota yang diduga palsu itu dari seorang pengacaranya. “Surat walikota ditandatangani Walikota Semarang. Tidak disebut nama pengacaranya,” katanya.

INFO lain :  Suplai Sabu ke Suami yang Dipenjara, Wanita ini Dipenjara 9 Tahun

Sementara para pedagang sendiri saat ditanya penyidik mengakui memberi uang ke terdakwa karena dijanjikan kios bagus. “Mereka dijanjikan dapat tempat. Alasan pedagang beri cek untuk mendapatkan kios. Rp 50 juta sebagai DP. Sisanya akan dibayar usai dapat kios,” lanjutnya.

Sartono, warga Jalan Seroja III No. 18 RT 05 RW 01 Kelurahan Karangkidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang didakwa atas penipuan dan penggelapan. Kasus terjadi pada hari Jumat 11 Agustus 2017 di Ruko Citarum.