Bea Cukai Jateng Menangi Praperadilan Melawan Tersangka Cukai Ilegal

oleh

Semarang – Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memenangi gugatan praperadilan yang diajukan seorang tersangka cukai ilegal. Samsuyar (39), seorang pengusaha rokok di Sidoarjo, Jawa TImur, tersangka dugaan pidana cukai ilegal sebelumnya menggugat karena tak terima atas proses hukum yang menjeratnya.

Pada pemeriksaan perkaranya, pada sidang yang digelar, Selasa (27/3) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Samsuyar  itu. M Yusuf, hakim tunggal selaku pemeriksa perkaranya menyatakan tidak menerima praperadilan tersangka karena dinilai tidak beralasan.

Hakim M Yusuf menilai seluruh dalil permohonan Samsuyar tidak dapat dibuktikan. Hakim menyatakan, tindakan penyidikan oleh bea cukai telah sesuai ketentuan dan prosedur.

INFO lain :  Mudahnya Mendirikan Perseroan Perorangan Termasuk Pelaku UKM

“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi Termohon.  Dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata M Yusuf membacakan putusannya pada sidang terbuka umum, Selasa (27/3).

Hakim menolak permohonan Samsuyar yang mengatakan tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebab dari bukti di persidangan, tersangka telah menerimanya.

Selain itu, hakim menolak permohonan terkait proses penyidikan dan pemeriksaan tidak cukup bukti.  Menurutnya, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan telah sah. Hakim menilai proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya telah sesuai prosedur.

INFO lain :  Mantan Kepala Perhutani Jateng Divonis 3 Tahun atas Korupsi Pupuk

Samsuyar, warga Sidoarjo Jatim ditetapkan tersangka atas kasus cukai ilegal. Pemilik pabrik rokok Muncul Sejahtera, pengusaha pembuatan rokok dan jasa pengelintingan rokok itu disangka memakai cukai ilegal dalam rokok produksinya.

Kasus bermula pada 7 Februari 2018 saat petugas bea cukai Semarang mengamankan Pardi, sopir truk bermuatan rokok yang diduga ilegal atau bercukai palsu. Pengakuan Pardi, sebagai eksepedisi, pemesan rokok adalah seorang pria bernama Andre.

INFO lain :  Ngaku Pegawai Kejaksaan dan Adik Kapolda Jabar. Isteri Anggota TNI Tipu CPNS

Dari pengembangan petugas, Andre berhasil ditangkap. Kepada petugas, Andre mengaku, pemilik rokok tersebut adalah seseorang bernama Anas. Andre juga mengungkapkan, selaku jasa pembuatan atau pengelintingannya dilakukan Samsuyar, pemohon praperadilan.

Atas keterangan itu, pada 8 Februari, di kantor beacukai Sidoarjo, Samsuyar yang dipanggil, dijemput dan ditahan pada 9 Februari. Atas pengungkapan itu, petugas bea cukai menyita sekitar 46 karton rokok merek MAXX berjumlah 31 karton dan sisanya merk R3. Samsuyar membantah sebagai pemilik rokok tersebut.