Kudus – Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis selama 20 bulan penjara tehadap TH (27), terdakwa kasus penganiayaan. TH dinyatakan terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Putusan dijatuhkan majelis hakim diketaui Rudi Fakhruddin Abbas pada sidang terbuka umum, Rabu (3/10/2018) lalu.
“Terdakwa divonis hukuman 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara,” kata seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (4/10/2018).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dari fakta di persidangan, yakni berdasar pemeriksan saksi-saksi, terdakwa dan alat bukti lain, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan KDRT. Penganiayaan dilakukan terdakw TH dengan korban bernisial MAR (26).
Menurut majelis, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu sesuai dengan sesuai dengan tuntutan JPU.
Atas vonis tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejar Kudus yang menyidangkan mengaku menerima putusan tersebut. Sementara dari pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan juga mengaku menerima dengan hasil vonis 20 bulan tersebut.
Lilik N Wohon tante korban mengaku menerima atas putusan majelis hakim PN Kudus. Terpenting bagi pihak keluarga kasus KDRT tersebut untuk dijadikan pembelajaran bagi perempuan lain.
“Sehingga kedepannya perempuan tidak selalu ditindas,” katanya.
Sebelumnya kasus kekerasan ini sempat viral dimedia sosial. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku TH (27) terhadap korban MAR (26) terekam cctv. Nampak dalam video tersebut, pelaku terekam melakukan aksi kekerasan dengan cara menendang dan memukul wanita yang memakai baju gamis hijau dan berjilbab.edit















