Sartono awalnya mengundang sejumlah pedagang, Sri Suhartiningsih, Bambang Yuwono, Thomas Susanto datang ke rumahnya di Ruko Citarum untuk membicarakan perihal komplek pertokoan Kanjengan. Kepada mereka, terdakwa memberitahukan perihal pembongkaran dan pembangunan komplek pertokoan Kanjengan.
Kepada mereka, Sartono mengatakan, jika bisa menyediakan uang Rp 1.155.000.000 pedagang di Blok C dan Blok D akan diberikan kios bagus dan layak di Kanjengan.
Lebih meyakinkan, terdakwa memperlihatkan Surat Walikota Semarang tanpa nomor tertanggal 18 Juli 2014 yang ditandatangani Walikota Semarang Hendrar Prihadi perihal pembongkaran dan membangun kembali bangunan komplek pertokoan Kanjengan.
“Selain menunjukkan surat Walikota Semarang terdakwa juga memberitahu mereka, dirinya mengaku diberikan kuasa Pemerintah Kota Semarang,” kata Jumadi, jaksa pada Kejati Jateng dalam dakwaannya.
Karena percaya dengan kata-kata terdakwa, mereka lalu bersedia memenuhi permintaan uang Rp 1.155.000.000. Senin 14 Agustus 2017, mereka datang ke rumah terdakwa di Ruko Citarum untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar lebih itu. Sebesar Rp 50 juta dibayar tunai, sedangkan sisanya Rp 1.105.000.000 dibayar cek nomor CFK 913518. Namun cek belum ada dananya dan akan dibayar setelah mereka dan para pedagang mendapatkan tempat atau kios. Terdakwapun menyetujuinya.
Akan tetapi kenyataannya apa yang pernah dikatakan terdakwa maupun Surat Walikota Semarang tanpa nomor tertanggal 18 Juli 2014 yang ditandatangani Walikota Semarang ternyata tidak benar atau palsu. Pasalnya yang menang tender membangun pertokoan pasar Kanjengan di Blok C dan atau di Blok D, bukan terdakwa tetapi PT. Sinar Cerah Sempurna ( SCS ).
Surat Walikota Semarang tanpa nomor tertanggal 18 Juli 2014 yang ditandatangani Walikota Semarang senditi ternyata tidak benar, karena Wali Kota Semarang tidak pernah membuat dan menandatangani surat tersebut. Sartono dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sartono oleh penyidik Polda Jateng tidak ditahan.edi















