Suplai Sabu ke Suami yang Dipenjara, Wanita ini Dipenjara 9 Tahun

oleh

Tegal – Nana Rizyiana (34) warga RT 02 RW 2 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, Jawa Tengah divonis Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan hukuman 9 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Djoni Witanto SH MH (ketua), Ardhianti Prihastuti SH (anggota), Fatarony SH (anggota), di hadapan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa Joko Santoso SH dalam sidang putusan/vonis di PN Tegal, Senin (3/12/2018).

Terdakwa saat disidang di hadapan majelis hakim.

INFO lain :  Eks PG Banjaratma Disulap jadi Rest Area Unggulan Ruas Tol Pejagang Pemalang

Dalam putusan hakim terdakwa Nana Rizyiana didampingi kuasa hukum Joko Santoso SH menyatakan langsung menerima. 

“Kami menerima,” kata Nana.

Sedangkan JPU Eddowan SH MH menyatakan pikir-pikir dalam satu minggu waktu yang telah diberikan hakim. 

Sebelumnya terdakwa Nana Rizyiana oleh JPU Eddowan SH MH dituntut pidana penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

INFO lain :  Mantan Direktur BPR Bank Salatiga Disebut Terlibat Korupsi

Kasus berawal terdakwa berkunjung ke Lapas Kelas II B Tegal pada (14/7/2018) membesuk suaminya Sugiarto alias Batok yang ditahan juga terkait kasus narkoba dengan membawa satu plastik klip kecil berisi sabu. 

Setelah lolos dari pemeriksaan, diruang besuk terdakwa menyerahkan sabu kepada suaminya.

Dua hari kemudian (16/7/2018) sekitar pukul 10.00 saat terdakwa berada dirumah, RT 02 RW 2 Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Kota Tegal. 

Tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata adalah polisi dengan pakain preman langsung mengamankan terdakwa. 

INFO lain :  Polres Tegal Ungkap Kasus Curammor dan Pemalsuan STNK

Saat ditanya barang narkoba yang ada sangkutannya dengan suami terdakwa Sugiarto yang ada di sel Lapas IIB Tegal, terdakwa jujur menjawab.

Nana menunjukan tempat keberadaan 26 paket sabu, satu timbangan, beberapa plastik klip kosong, potongan sedotan yang telah disembunyikan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota.

“Saya terima putusan hakim 9 tahun,” singkat terdakwa Nana Rizyiana sambil mengindar kamera foto.nin/edit