Mantan Bupati Cilacap Dituntut 9 Tahun Penjara

oleh

Probo Yulastoro, mantan Bupati Cilacap periode 2002-2007, terdakwa perkara dugaan korupsi uang Kasda Pemkab Cilacap sebesar Rp 10 miliar

Semarang (Infoplus). Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilacap menuntut pengadilan menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Probo Yulastoro, mantan Bupati Cilacap periode 2002-2007. Terdakwa perkara dugaan korupsi uang Kasda Pemkab Cilacap sebesar Rp 10 miliar itu juga dituntut agar mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 7,5 miliar subsidair 4 tahun 6 bulan penjara. Serta dituntut pidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Bobi Haryanto, JPU Kejari Cilacap mengatakan, tuntutan pidana juga dijatuhkan terhadap terdakwa Sayidi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap.

INFO lain :  PT PP Properti Dituding Langgar HAM. 4 Warga Semarang Protes Jalan Rusak Ditahan dan Disidang

“Lebih rendah dari Probo, Sayidi dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Sayidi tidak dibebani mengembalikan UP,” kata Bobi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/2).

Jaksa menilai perbuatan keduanya terbukti korupsi secara melawan hukum. Bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas tuntutan itu, Probo dan Sayidi membantah korupsi dan minta dibebaskan. Menurut mereka, hilangnya uang itu karena persoalan pribadi di luar dinas.

INFO lain :  Pegawai Konter Jual Ganja Dibekuk Polisi

Hal itu diungkapkannya, dalam pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasehat hukumnya. Dalam pembelaannya, pengacara Probo menyatakan, jaksa tidak fair dan obyektif dalam membuat analisa hukum.

Jaksa hanya mengajukan fakta soal hilangnya uang Kasda Rp 10 miliar. Jaksa mengabaikan bukti adanya pinjaman pribadi. Diakuinya, masalah uang Probo dan Sayidi terkait dengan proyek Pasar Sampang Cilacap. Pasca kebakaran tahun 2001, pembangunan pasar dikerjakan rekanan.

INFO lain :  Bantah Pungli, Windari Rochmawati Minta Dihukum Ringan

“Proyek itu berhenti karena kekurangan dana dan mangkrak,” kata pengacara terdakwa membacakan pledoinya.

Atas kekurangan itu, lalu dilakukan pinjaman ke Bank Mandiri. Uang pinjaman lalu dikelola Sayidi.

Mantan Bupati Cilacap, Probo Yuliastoro saat bersama seorang jaksa usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Probo dan Sayidi dinilai korupsi atas pengelolaan dana Kasda. Bermula atas saldo rekening Pemkab Cilacap per 31 Desember 2005 sebesar Rp 54.280.021.693,00. Jumlah kas itu merupakan saldo Kas Daerah Kabupaten Cilacap yang dikuasai Bendahara Umum Daerah / Pemegang Kasda berbentuk rekening giro.