Semarang – Windari Rochmawati, terdakwa perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan pengecekan serta peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang membantah meminta paksa uang pungli ke PPAT. Menurut dia, pemberian itu diterimanya atas inisiatif para PPAT.
Hal itu diungkapkannya pada pembelaan atas perkaranya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8/2018).
H D Djunaedi dan Andreas Haryanto, dua pengacara Windari mengakui, benar terdakwa menerima sejumlah uang dari para PPAT yang sebagian besar menjadi saksi perkara ini. Pemberian itu diakui agar pelayanan pertanahan yang diajukan PPAT dapat dipercepat.
“Keinginan dan inisitif dari para PPAT bukan atas inisiatif terdakwa,” kata dia dalam pembelaannya.
Pemberian itu dinilainya sebagai uang pelicin agar pekerjaannya dilayani dengan cepat. Sebab secara logikan tidak mungkin pemberian itu tidak ada maksud tertentu dari PPAT.
Sesuai fakta sidang, sebelum adanya pemberian uang, lebih dulu dilakukan tawar menawar harga.
“Terdakwa tidak pernah memaksa para PPAT,” kata mereka meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimamana dakwaan alternatif kedua tentang gratifikasi.
Windari Rochmawati sebelimnya dituntut pidana 6 tahun penjara. Selain pidana 6 tahun penjara, JPU juga menuntut mantan Kasubsi Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT itu dengan pidana denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Windari dinilai terbukti bersalah melakukan pungli atas pelayanan pengecekan sertifikat dan peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Windari memungut biaya tak resmi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 750 ribu per sertifikat atas pelayanan keduanya.
Dia dinilai bersalah sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 20/ 2001 perubahan UU nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Zahri Aeniwati didampingi Steven Lazarus, JPU dalam amar tuntutannya mengatakan, pungli dilakukan atas sepengetahuan saksi Sriyono (mantan Kakan Pertanahan Kota Semarang) sejak bulan Oktober 2017 sampai Maret 2018.
“Bahwa yang menentukan besaran pungli adalah saksi Sriyono,” kata jaksa di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Sininta Y Sibarani sebagai hakim anggota.
Terhadap para notaris/ PPAT selaku pemohon, terdakwa memberikan rekapan tagihan atas pelayananan dan meminta pembayaran tak resmi. Jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses.
Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.














