Pegawai Konter Jual Ganja Dibekuk Polisi

oleh

PekalonganSeorang kayawan konter HP di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan diamankan petugas Satnarkoba Polres Pekalongan karena disangkan mengendarkan narkoba. Penjaga konter HP itu ditangkap karena diduga nyambi jualan ganja.

Miftachudin alias Talun (22) diamankan dan digelandang ke kantor polisi setelah petugas mendapat informasi masyarakat, jika Talun kerap menjadi perantara jual beli ganja.

“Penangkapannya dilakukan, Minggu (18/11) sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, kemarin.

INFO lain :  4 Daerah Dilintasi Proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi

Dijelaskannya atas dasar informasi dari warga terkait kegiatan pelaku yang ‘nyambi’ mengedarkan ganja, petugas langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka, petugas langsung mengamankannya.

“Setelah dimintai keterangan tersangka ini mengakui atas segala perbuatannya. Bahkan tersangka mengaku masih menyimpan satu paket daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas putih dan disimpan didalam saku jaket, kata Iptu Akrom.

INFO lain :  5.000 Karton Biskuit Khong Guan Kadaluwarsa Dibakar

Petugas yang mendapati keterangan tersangka itu langsung mengecek keberadaan ganja siap edar yang diletakan di jaket yang digantungkan belakang pintu kamar konter tempat dirinya bekerja.

INFO lain :  Diduga Mau Berbuat Mesum, Lurah Sugihan Grobogan Tewas

“Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, katanya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer pasal 114 atat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.edit