Mantan Bupati Cilacap Dituntut 9 Tahun Penjara

oleh

Pada tahun 2006 terdapat mutasi penerimaan Rp 59.016.186.273,96 dan mutasi pengeluaran Rp 55.968.081.639,71. Penerimaan berasal dari transfer dana perimbangan dan atau bunga yang berasal dari rekening giro tersebut. Sedangkan pengeluaran merupakan pencairan untuk ditransfer ke rekening belanja Kasda dan potongan pajak/bea administrasi.

Dari mutasi pengeluaran Rp 55,9 miliar kemudian pada 2 Januari 2006 sebesar Rp 35,8 miloar dilakukan dalam bentuk RTGS atau transfer ke BPD Rp 25 miliar, over booking atau pemindah bukuan uang Rp 10,8 miliar dari rekening Bank Mandiri ke rekening tabungan atasnama Sayidi.

Ternyata pemindahbukuan atau over booking dilakukan Probo Yulastoro, kemudian saat itu juga pada 2 Januari 2006 Sayidi mengambil tunai untuk kepentingan pribadi mereka. Uang diserahkan kepada H. Kamaludin untuk membayar hutang.

INFO lain :  Pegawai Konter Jual Ganja Dibekuk Polisi
INFO lain :  Bantah Pungli, Windari Rochmawati Minta Dihukum Ringan

Pengeluaran dan penggunaan uang Kasda Rp 10,8 miliar itu tidak terlebih dahulu diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi. Pengeluaran tidak didukung bukti-bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Tidak melalui mekanisme atau tidak diterbitkan SPP, SPM, SP2D dan tidak ada data penguji.

INFO lain :  Bupati Blora Djoko Nugroho Bantah Terlibat Pemotongan Inseminasi dan Bagi-Bagi Uang

Serta tidak ada pertanggungjawaban (SPJ) serta tidak ada penyelesaian atas pengeluaran uang tersebut. Akibat perbuatannya mengakibatkan Nnegara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap menderita kerugian Rp 10.800.000.000.edi