PT PP Properti Dituding Langgar HAM. 4 Warga Semarang Protes Jalan Rusak Ditahan dan Disidang

oleh

Semarang – Kuasa hukum empat warga Perum Permata Puri Beringin Kec. Ngaliyan Kota Semarang yang disidang atas perkara dugaan pidana pengrusakan,menuding PT PP Properti melanggar HAM. 

“Ini masuk pelanggaran HAM,” kata Sugiharto, pengacara terdakwa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 19 Agustus.

Keempat terdakwa yakni, Akhmad Subaidi bin Tarmin (48), warga Jalan Bukit Barisan D-1 No. 11 (swasta), Christophorus Winahyu Alun Samodra (35), warga Jalan Bukit Barisan D-VI No. 1,Rt. 01 Rw. 10 (pelaut). Drs Ponco Darmawan MBA (52), warga Jalan Bukit Permata Puri D-VI No. 06, Roesdan Arifin bin Hanto (39), warga Jalan Watu wila III Blok D. VIII /18 Rt. 02 Rw. 10.

Keempatnya didakwa bersama-sama merusak bangunan orang lain milik PT. PP Properti, Tbk. Kasus terjadi Januari sampai Februari 2018 di jalan Bukit watuwila Perumahan Permata Puri Kel. Beringin Kec. Ngaliyan. 

Sejak penyidikan, keempatnya tidak ditahan. Mereka baru menjalani tahanan kota saat perkara masuk ke kejaksaan 25 Juli lalu.

“Atas dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Selasa, 20 Agustus besok pemeriksaan perkaranya memasuki pembuktian memeriksa sakis-saksi,” kata Sugiharto.

Atas perkara itu, Sugiharto menyatakan akan mengajukan pembelaannya. Sakah satunya mengajukan saksi-saksi meringankan.

“Saksi meringankan dari warga, tokoh masyarakat dan ahli,” kata dia.

Sementara atas perkara itu, PT PP Properti Tbk selaku korban belum bisa dikonfirmasi.

Perkara keempatny  terdaftar nomor 547/Pid.B/2019/PN Smg. Kasus berawal saat PT PP Properti, Tbk akan membangun apartemen. Akses jalan kendaraan proyek pembangunan melalui jalan Bukit Watuwila, sehingga mengakibatkan jalan rusak akibat lalu-lalang kendaraan proyek bertonase besar.

Atas hal itu, keempatnya yang jengkel, merintangi jalan dengan memblokir Jalan Bukit Watuwila. Pertama, terdakwa I, II, III dan dibantu warga lainya membuat 2  buah tong drum penghalang dengan cor beton di tengah jalan. 

“Selang beberapa hari tong dibongkar dan ditertibkan Sat Pol PP Kota Semarang,” kata  Rieke Djenri Palar, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang dalam surat dakwaannya.

Kedua,terdakwa I, II, III dan IV dengan dibantu warga lainya membuat lagi, 2 tong drum penghalang di tengah jalan. Namun, selang beberapa hari tong dibongkar lagi. Ketiga, terdakwa I, dan IV dibantu warga lainya membuat 4 buah tong drum penghalang, namun selang beberapa hari dibongkar warga sendiri.

Akhmad Subaidi dinilai berperan membuat adonan cor beton dari semen dan pasir, dan memasukkan adonan ke tong. Christophorus Winahyu Alun Samodra membuat penghalang jalan dengan tong, Ponco Darmawan membuat adonan cor, sementara Roesdan Arifin membuat adonan dan memasukkannya ke dalam tong.

Akibat perbuatan mereka, pembangunan apartemen terhenti dan PT PP Properti, Tbk mengalami potensi kerugian berupa klaim dari konraktor. Denda dari pembeli unit apartemen dan kerugian pemasaran total perhari hari Rp 580.234.683, atau kerugian perbulan mencapai sekitar Rp 17.407.040.496. 

Selain itu, akibat lainnya menimbulkan gangguan dan bahaya bagi keamanan lalu lintas akibat adanya drum yang dicor di tengah-tengah jalan.

“Keempatnya dijerat pasal Pasal 192 ayat (1) KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Atau kedua, Pasal 63 ayat (1) jo.Pasal 12 ayat (1) Undang-undang RI nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan  jo. pasal 64 ayat (1) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.(far)