Semarang – INFOPlus. CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi melaporkan Kepareng alias Wareng, salah satu dedengkot suporter Panser Biru ke polisi. 15 pengacara siap dampingi Wareng di proses hukum.
Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi melaporkan wareng dengan dugaan pelanggaran pasal 156 dan 157 KUHP. Plt Ketua Panser Biru tersebut dianggap telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap beberapa golongan penduduk negara Indonesia.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena membenarkan adanya laporan Yoyok Sukawi terhadap Wareng yang masuk ke pihaknya.
“Iya, atas kasus pencemaran nama baik,” ucap dia kepada wartawan, Selasa (29/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wareng dijadwalkan menghadap penyidik untuk dimintai keterangan pada Kamis (31/10).
Sementara itu, menyikapi adanya laporan Yoyok, sebanyak 15 advokat di Kota Semarang menyatakan kesiapannya mendampingi Wareng.
Salah satu pengacara, HM Rangkey Margana mengungkapkan pihaknya siap mendampingi Wareng memberikan keterangan sebagai saksi di Mapolrestabes Semarang pada Kamis besok.
“Kami dari advokat Semarang, ada 15 advokat siap mendampingi Mas Kepareng alias Wareng besok (Kamis) di Polrestabes. Sehubungan dengan panggilan klarifikasi,” tandas Rangkey dalam sambungan telepon, Rabu (30/10).
Rangkey menandaskan sebagai warga negara yang baik, Wareng siap memberikan klarifikasi terkait hal itu.
“Itu sebetulnya ungkapan hati seorang suporter yang butuh transparasi dalam pengelolaan PSIS,” tandas dia.
Diketahui, Wareng menjadi suporter setia PSIS Semarang sejak puluhan tahun lalu. Kontribusinya bersama Panser Biru untuk mendukung Laskar Mahesa Jenar sudah tidak diragukan lagi.
Hingga beberapa waktu lalu ia gencar menyampaikan kritik lewat media sosial soal target 4 besar yang tak bisa dipenuhi manajemen PSIS di bawah kepemimpinan Yoyok Sukawi. Ia menggaungkan tagar YoyokOut dan menjadi salah satu tagar viral di paltform Instagram. []