Mantan Sekretaris MA Bantah Tak Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah PA Blora

oleh

Semarang – Sidang pemeriksaan perkara dugan korupsi pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA) Blora tahun 2008 dengan terdakwa Mukhidin, Panitera Muda Bagian Hukum PTA Semarang kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/7/2018). Agenda sidang, masih pemeriksaan saksi-saksi.

Empat saksi dihadirkan dan diperiksa dalam sidang. Mereka, mantan Sekretaris Mahkamah agung (MA), Rum Nessa, Drs Farid SH MH, Sahriyono dan Drs Yufriyanto, hakim dan pegawai MA.

Dalam keterangannnya, Rum Nessa yang kini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya itu membantah terlibat korupsi. Dia yang pernah gagal menjadi hakim agung itu mengakui, tak mengetahui perihal adanya penyimpangan terkait harga dan penetapan lokasi lahan kantor PA. Meski begitu, saksi Rum mengakui pernah mengeluarkan penetapan lokasi tanah untuk PA Blora tahun 2008.

INFO lain :  Investor Asal China Cek Lokasi di Kudus yang Layak Dibangun Gondola

“Pernah mengeluarkan surat tentang penetapan lokasi,” kata dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Blora di hadapan majelis hakim terdiri Sulistiyono selaku ketua didampingi Antonius Widijantono dan Robert Pasaribu sebagai anggota.

Diakuinya, penetapan itu didasarkan usulkan dari tim MA. Saksi Rum mengakui, sempat menerima hasil kajian tanahnya dari tim. Dari Badan Urusan Administrasi (MA), usai final baru ke sekretaris.
Sementara, saksi Farid mengakui, menjadi tim pengecekan lokasi MA berdasarkan surat penunjukan Sekretaris MA. Tim pengecekan dipimpin Kabiro Perlengkapan, Muh Sholeh dengan anggota, Jinuk Abdur Rozaq, Sutisno, Hardiyono dan dirinya.

INFO lain :  Kades di Wonosobo Diduga Korupsi Proyek Dana Desa

“Diperintah Sekretaris MA mengecek tanah ke lokasi, mana yang layak dan mudah melayani masyarakat,” kata saksi Farid.

Diakui Farid, ada tiga tempat yang diceknya. Hasilnya, tim MA merekomendasikan tanah milik Ida Nursanti, advokat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terkait dan disidang terpisah.

“Karena pinggir jalan. Aksesnya gampang. Kami anggap cocok. Semua tim menunjuk ke situ (tanah Ida Nursanti). Hasilnya, dilaporkan ke atasan Subagyo SH, baru ke sekretaris,” kata saksi.

INFO lain :  Tiga Warga Karanggondang Jepara Ditangkap Karena Melawan Petugas Ungkap Narkoba

Mukhidin didakwa korupsi bersama Ida Nursanti (pengacara) dan Sumadi, Pejabat Pembuat Komitmen (telah dipidana). Selain mengatur dan menyiapkan dokumen, Mukhidin juga menyiapkan semua dokumen penawaran untuk dua orang pemilik tanah lain.

Yakni atasnama Joko Suhardjo seluas 7.465 m2 seharga Rp 300 ribu atau Rp 2,239 miliar. Supardji seluas 7.110 m2 Rp 2,133 miliar. Dokumen diajukan dengan harga tidak sesuai sebenarnya. HPU dibuat fiktif oleh Ngatmin, Kades Seso, Kecamatan Jepon dan Sunarto Sekretaris Camat Jepon.