Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar # Kejaksaan : Tersangka Bisa Bertambah

oleh

Semarang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembobolan kredit BRI Cabang Purbalingga senilai Rp 28 miliar. Mereka, dua Acconut Officer (AO) Bank BRI Purbalingga, Imam Sudrajad dan Endah Setiyorini. Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya, Ir. Firda Firdiyawan selaku Direktur PT Banyumas TV sekaligus Owner CV Cahaya Grup, dan Akunting atas nama Yeni Erawati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin mengaku, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikannya untuk mencari adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kusnin, Selasa (2/7/2019).

INFO lain :  Dilaporkan PN Semarang ke Polisi, Boyamin Saiman Hormati Proses Hukum

Pada kasus tersebut, kata dia, memungkinkan ada keterlibatan dari pimpinan cabang BRI. Pihaknya sedang menunggu pengakuan dari kelima tersangka.

“Kalau gantol (menangkap) yang lain, lima orang ini sebagai saksinya,” ujarnya.

Ia menyebut kredit fiktif tersebut berlangsung dari tahun 2015 hingga 2017. Pada kasus tersebut ada lima alat bukti.

“Bukti-bukti tersebut telah terpenuhi semuanya,”tukasnya.

Terpisah, pengacara tersangka Imam Sudrajad dan Endah Setiyorini, John Richard meminta penyidik menuntaskan kasus tersebut dengan memproses semua pihak terlibat. Pada kasus tersebut kliennya sama sekali tidak menerima uang.

INFO lain :  Mantan Kades Sidorejo Tirto Kabupaten Pekalongan Banding Usai Divonis 18 Bulan

“Dia (tersangka) hanya berposisi sebagai Account Officer (AO),”tutur dia.

Pada proses perjanjian, kata dia, telah diketahui pimpinan cabang (pinca) sejak pertama kali pendataan. Kliennya hanya menjalankan apa yang diinginkan pimpinannya.

“Tidak ada kerugian, dan tidak ada kasus korupsi dalam kasus ini,”jelasnya.

Dirinya menyebut Pinca harus bertanggung jawab karena yang menyuruh kliennya. Pinca mengetahui bahwa CV Cahaya bermasalah.

“Kenapa harus dibebankan ke AO sedangkan tidak ada kerugian. Ada auditor. Sudah mengecek semuanya, dan menyatakan tidak bersalah,”ujarnya.

Pihaknya menyayangkan Pinca membiarkan adanya pemalsuan tersebut. Tidak ada pengecekan dari Pinca.

INFO lain :  Money Politics dan Netralitas ASN Diwaspadai Terjadi di Pemilu Jateng

“Mereka (klien) korban seharusnya kasus ini komulatif tidak hanya satu orang,”imbuhnya.

Selain Pinca, ia mengatakan Funding Officer (FO) juga harus bertanggung jawab. Hal ini dikarenakan FO yang mendatangkan nasabah-nasabah tersebut dan dianggap sah.

“Saya minta Kejaksaan tinggi Jawa Tengah dapat mengusut semua kasus ini,”tegasnya.

Imam Sudrajad dan Endah Setiyorini ditahan penyidik Senin (1/7/2019). Sebelumnya, Selasa 25 Juni 2019, penyidik telah menahan Aang Eka Nugraha selaku Direktur CV Cahaya, Ir. Firda Firdiyawan selaku Direktur PT Banyumas TV sekaligus Owner CV Cahaya Grup, dan Akunting atas nama Yeni Erawati.(far)