Polres Salatiga Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor

oleh
polres salatiga ringkus pelaku pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor. Polres Salatiga ringkus dua pelaku curanmor.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Arifin. (AK)

INFO lain :  Penjual Siomai di Semarang Curi 675 Celana Dalam Wanita, Demi Puaskan Hasrat Seksual