“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bentrokan ini terjadi setelah admin Instagram dari kedua geng saling menantang melalui DM (direct message),” jelas Nur Cahyo.
Sejumlah remaja yang terlibat, beserta senjata tajam yang digunakan, langsung diamankan oleh Tim Abirawa yang dikerahkan ke lokasi kejadian.
Dari geng Kembang Lestari, polisi mengamankan tiga pelaku dewasa: Radipta Pratama Satya (19), Muhammad Farhan Riyadi (20), dan Muhammad Nevin Agra Prana Santa (19), yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Sementara itu, empat pelaku lainnya merupakan anak-anak di bawah umur, yakni EKS (17), RDA (17), BDP (15), dan YAA (15).
Dari geng Timatil Subah, tiga pelaku dewasa juga diamankan, yakni Alfid Ridwan (19), Dhana Anazaputra (20), dan Risanto (19). Selain itu, dua pelaku anak-anak dari geng ini turut ditangkap, yaitu MFZ (16) dan SA (14).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain beberapa unit ponsel iPhone yang digunakan untuk merekam kejadian, clurit, pedang, corbek, serta kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku.
Pelaku tawuran dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, para pelaku juga akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
“Pelanggaran hukum ini sangat serius. Penggunaan senjata tajam dalam situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman yang setimpal,” tegas AKBP Nur Cahyo. (AL)















