Semarang – Ketua DPD (Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) Jateng, Hocky Pauw dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Warga Jalan Imam Bonjol Nomor 176 A RT 02 RW 03, Kelurahan Pindirikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang kini dalam pengawasan kurator.
Kepailitan diajukan sejumlah krediturnya, Jaya Nuryanto, warga Jl. Mawar VINomor3 RT/RW : 001/007 Kelurahan Sadeng Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang selaku Pemohon I. Hilman Budi Santoso, warga Taman Borobudur Utara I/14, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 010, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang sebagai Pemohon II. Suryo Tirtorahardjo, selaku Pribadi yang beralamat di Jalan Sompok II/5-A RT/RW : 001/005 Kelurahan Lamper Lor Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Pemohon III.
Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada, Selasa 18 Desember 2018, oleh Bayu Isdiyatmoko sebagai ketua, Pudjo Hunggul HW dan Wismonoto masing – masing sebagai hakim anggota dalam perkara nomor 27/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Smg tanggal 22 Oktober 2018.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari para pemohon pailit untuk seluruhnya,” ungkap Kurniawan Azhari, Panitera Pengganti yang menanganinya, Kamis (27/12/2018).
Hakim menyatakan Termohon Hocky Pauw, selaku pribadi pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Muhamad Yusuf sebagai hakim pengawas.
“Menunjuk dan mengangkat. Saudara Sonny Wuisan terdaftar sebagai kurator dan pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU. AH.04.03-191, berkantor di Jalan Baladewa Kiri No. 17 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat;selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini,” kata hakim dalam putusannya.
“Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.785.000,” lanjut hakim.
(far/dit)















