Semarang – INFOPlus. Polrestabes Semarang ungkap penipuan modus penawaran kerja sampingan dengan me-like atau menyukai postingan akun belanja online di marketplace. Seorang PNS di Semarang jadi korbannya, tekor hingga Rp 1,3 miliar.
Unit Resmob Satreksim Polresabes Semarang meringkus M Rafi Akbar (20), tersangka penipuan modus like postingan belanja online tersebut.
Pemuda tersebut tercatat sebagai warga Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Ia diciduk polisi usai pulang dari Kamboja pada Kamis (27/6). Sementara korbannya adalah HE, seorang PNS di Kota Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa tersangka Rafi merupakan ketua tim dalam sindikat penipuan online tersebut.
“Tugas pelaku sebagai ketua kelompok adalah untuk mencari korban lalu mengoordonasikan kepada kelompoknya,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7).
Aksi pelaku terjadi pada bulan Maret 2024 lalu. Awalnya korban tertarik dengan penawaran dari komplotan tersangka di media sosia. Kemudian korban mencoba komunikasi dengan mengirim pesan di nomor WhatsApp yang tertera.
Saat menjalin komunikasi, korban kemudian mendapatkan tugas serta janji penghasilan, dengan hanya menyukai postingan penawaran penjualan di marketplace, yakni Shopee.
Karena membuktikan mendapat komisi di awal-awal tugasnya, korban kemudian tertarik dan diminta untuk menyelesaikan tugas lainnya. Namun setelah beberapa tugas yang telah diselesaikan, korban tidak lagi bisa menarik komisinya.
Lalu tersangka mengatakan jika penarikan minimal harus Rp 1 miliar, dan korban pun percaya. Kemudian korban diminta menyerahkan sejumlah uang untuk menutup target minimal deposit, ditambah pajak penghasilan sebesar 30% agar bisa menarik komisinya.
“Karena korban sudah tidak punya uang lagi dan korban merasa ditipu, selanjutnya korban melapor ke pihak berwajib,” tutur Andika.
Selama bekerja sampingan itu, korban HE, sudah mentransfer ke pelaku lewat beberapa nomor rekening sebanyak 18 kali, mulai paling rendah Rp 10 juta hingga paling banyak Rp 300 juta. Totalnya Rp 1,3 miliar.
Sementara, tersangka Rafi mengaku sudah melakukan aksinya sejak 1,5 tahun yang lalu. Ia membenarkan tugasnya hanya mengerahkan rekan-rekannya untuk menjaring korban dengan akun belanja di Shopee.
“Pertama, bos sudah menyiapkan semuanya. Mereka menyebar link di sosial media seperti Chrome, Instagram, Facebook dan lain-lain. Jika korban sudah klik, linknya nanti akan muncul Whatsapp Customer Service yang ada link-nya. Nanti akan dijelaskan cara kerjanya, jenis kerjanya dan mendapat keuntungan,” beber dia.