Selama bekerja dalam komplotan penipuan ini, Rafi mendapat gaji hingga belasan juta per bulannya.
“Gaji sebulan 900 dollar sekitar Rp 13 juta. Sebetulnya juga merasa bersalah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Rafi dengan pasal 478 KUHP, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Mh)















