Bea Cukai Tegal Sita 8,8 Juta Batang Rokok Ilegal

oleh
bea cukai tegal sita rokok ilegal
Sosialisasi cukai dan rokok ilegal Kantor Bea Cukai Tegal di aula Kantor Camat Bandar, Kabupaten Batang. (Foto: AL)

BatangINFOPlus. Kantor Bea Cukai Tegal berhasil menyita sekitar 8,8 juta batang rokok ilegal. Pengamanan barang bukti itu hasil operasi penegakan hukum sejak Januari hingga akhir April 2024.

Penyitaan yang dilakukan Bea Cukai Tegal tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah kerjanya, mulai dari Kabupaten Brebes hingga Kabupaten Batang, dengan Kabupaten Tegal menjadi lokasi penindakan terbanyak.

Kepala Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal, Agung Setiawan menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki berbagai jenis. Beberapa di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai kadaluarsa, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali.

INFO lain :  Pegawai Pertamina Didakwa Palsukan Bukti Surat di Sidang Cerai Pengadilan Agama Semarang

“Para produsen rokok ilegal mendapatkan keuntungan besar karena perbedaan harga ini,” ungkap Agung dalam sosialisasi di aula Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa (28/5).

Pada acara sosialisasi tersebut, Agung juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi pita cukai yang asli dan memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Menurutnya, kesadaran masyarakat tentang hal ini sangat penting untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.

INFO lain :  Berkedok Sampel, Bea Cukai Kudus Ungkap Rokok Ilegal

Ia juga menekankan bahwa dana cukai yang diperoleh akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.

Camat Bandar, Muhammad Nashruddin, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya pernah ikut dalam operasi rokok ilegal. Meskipun hasilnya tidak signifikan, ia sangat mengapresiasi upaya sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Tegal.

INFO lain :  Bos PT Madinah Alam Persada Pengembang Perumahan Diganjar 20 Bulan Penjara

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai. Harapannya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang dapat benar-benar diminimalisir, bahkan hingga mencapai nol rokok ilegal,” jelas Nashruddin.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan kegiatan mencurigakan dan tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi. (AL)