Semarang – Seorang pegawai PT Pertamina Retail Agus Setiawan ST bin Muchamad Amien, 42 tahun, ditahan dan diadili atas perkara dugaan pemalsuan slip gaji. Slip gajinya itu dipakai sebagai barang bukti di persidangan cerainya di Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang.
Belakangan bukti itu dijadikan pertimbangan majelis hakim.Atas perbuatannya, warga Jl. Kelud Raya No.6 RT.04/ RW.05 Kelurahan Petompon Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang itu terancam dipidana.
Saat penyidikan, Agus Setiawan tak ditahan. Ia baru ditahan oleh penuntut umum pada 10 September lalu.
Perkara masuk pengadilan pada 17 September lalu dan teregister nomor 653/Pid.B/2019/PN Smg.
Sidang perdana perkaranya digelar 26 Setember lalu bersuara pembacaan surat dakwaan jaksa. Sidang dilanjutkan dan kini masih memeriksa saksi-saksi.
“Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri Arkanu (ketua), Suranto dan Muhamad Yusuf (anggota) dibantu Panitera Pengganti Evi Roesliana,” jelas Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin (7/10/2019).
Dugaan pemalsuan dilakukan Agus Setiawan terjadi pada Senin 13 Agustus 2018 siang lalu di Pengadilan Agama Semarang. Kala itu Agus sedang berperkara dengan
Isterinya.Pemalsuan diduga dilakukan atas slip gajinga. Slip gaji bulan Juli 2018 atas nama Agus Setiawan itu dijadikan bukti di persidangan seolah-olah resmi diterbitkan PT Pertamina Retail.Padahal nominalnya atau isinya tidak sesuai.
Agus Setiawan melalui kuasa hukumnya, Yasin SH, Basuki Rahmad SH dan Zainal Arifin SH menggunakan slip upah yang tidak senyatanya itu sebagai salah satu barang buktinya di persidangan.
Slip itu diduga palsu usai saksi Endang Yuni Astuti mengecek ke kantor PT Pertamina Retail di Jakarta di Wisma Tugu Wahid Hasyim Jl. KH. Wahid Hasyim No.100-102 Jakarta Pusat.
Dugaan pemalsuan terungkap saat Endang Yuni Astuti bersama kuasa hukumnya Wuri Dyah Yuliastri menghadiri sidang di Pengadilan Agama Semarang. Pada saat di persidangan tersebut, kuasa hukum Agus Setiawan menunjukkan bukti surat slip itu.
Saat Endang Yuni Astuti mengeceknya, ia curiga slip itu palsu. Atas kecurigaannya itu ia memotonya usai izin majelis hakim.
Pada 24 Agustus 2018 saksi Endang dan Rita ke kantor Pertamina Retail di Jakarta mengklarifikasi dan menanyakan kebenaran tentang slip itu.
Belakangan diketahui isi slip gaji itu tidak sesuai kenyataannga. Hal itu diketahui dari email balasan Pertamina Retailberisi slip gaji atasnama Agus Setiawan bulan Juli 2018.
“Terdapat beberapa perbedaan, salah satunya perbedaan jumlah nominal dengan slip upah bulan Juli 2018 yang diajukan sebagai bukti surat dalam persidangan,” ungkap jaksa Ardhika Wisnu P dalam surat dakwaannya.
Atas penggunaan slip gaji yang tidak sesuai itu diketahui telah dipertimbangkan majelis hakim PA Semarang sebagai barang bukti.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Agama, Nomor : 2029/Pdt.G/2017/PA.Smg, tanggal 24 September 2018.Majelis menyebutkan “slip upah bulan Juli 2018 dari Pertamina Retail atas nama Agus Setiawan, bermaterai cukup, lalu oleh Ketua diberi tanda bukti TR-4”.
Atas pengunaan slip sebagai barang bumti itu secara otomatis dinilai akan mempengaruhi hasil dari putusan sidang.
Atas perbuatannya sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati tersebut, maka saksi Endang Yuni Astuti selaku korban mengalami kerugian berupa tidak mendapatkan / tidak menerima nafkah mut’ah iddah dan nafkah anak secara maksimal.
Endang diketahui hanya menerima minimal Rp 2.000.000 per bulan.
“Nominal tersebut dianggap layak dan wajar oleh majelis hakim dikarenakan majelis hakim berpandangan bahwa terhadap Agus Setiawan mempunyai upah setiap bulan sebesar Rp 4.582.000, dan bukan sebesar Rp 14.480.000,” ungkap jaksa.
Diketahui terdapat perbedaan nominal dan selisih jumlah, bahwa pada slip upah bulan Juli 2018 dari PT Pertamina Retail dengan (asli) sebesar Rp 14.480.000.
Dengan slip upah bulan Juli 2018 dari PT Pertamina Retail yang diajukan sebagai bukti surat di Pengadilan Agama Semarang (yang tidak sebenarnya) sebesar Rp 4.582.000.
“Perbuatan Terdakwa Agus Setiawan ST tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” kata jaksa.
(far)















