10. Pencemaran nama baik Dito Mahendra
Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022 lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Instagram. Melalui unggahan Instagram, Nikita menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).
Kuasa hukum Dito, Yafet Rissy menjelaskan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita. Melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget. Dito merasa unggahan Nikita itu mencemarkan nama baiknya. Dito kemudian mengambil tindakan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam.
Dalam kasus ini Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penangkapan di Mall Senayan City itu, Nikita tidak ditahan hanya kena wajib lapor.
Sumber Tempo















