Semarang – Kasus perpajakan menyeret Slamet Haryono, warga Jalan Mendut IV, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang yang juga Direktur CV Jasa Media Advertising (JMA). Slamet disangka menilep uang pajak promosi rokok sejumlah merek senilai total Rp 459 juta. Slamet segera diadili setelah berkas perkaranya dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.
“Rabu 5 September 2018 perkaranya masuk dan terdaftar nomor 607/Pid.Sus/2018/PN Smg. Sesuai surat pelimpahan, selaku penuntut umumjaksa Sri Heryono dengan terdakwa Slamet Haryono,” kata Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/9/2018).
Slamet ditahan di Rutan Kedungpane Semarang oleh kejaksaan sejak 27 Agustus 2018 lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dengan sengaja ia disangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut antara Januari sampai Desember 2008, Januari sampai Desember 2009, dan Januari 2012 sampai Desember 2012. Aksinya dilakukan di kantor JMA Jalan Mendut IV RT.003/011, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Agustus 2003, Slamet mendirikan CV JMA dengan susunan kepengurusan, dia selaku direktur sedangka Persero Komanditernya Sujiman dan Dasimin. CV JMA membuka jasa promosi dan perdagangan barang-barang dalam rangka promosi, dan pemasangan iklan di papan reklame.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak, CV JMA diberikan nomor seri faktur pajak dan bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Slamet Haryono dinilai telah menyalahgunakan dengan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara dan tidak melaporkannya ke KPP Pratama Semarang Barat,” ungkap jaksa Sri Heryono dalam berkas perkaranya.
CV JMA melakukan transaksi penjualan, penyerahan barang dan jasa kepada para pihak pelanggan. Yaitu PT HM Sampoerna, PT Philip Morris Indonesia, PT Coca Cola Distribution Indonesia, PT Gunawan Aneka Elektrindo dan PT Aneka Kabel. Bentuknya pengadaan barang-barang promosi dan jasa periklanan dalam berbagai media.
Atas setiap transaksi, CV JMA menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak berupa PPN. CV JMA menerima pembanyaran dari para pelanggan, PT HM Sampoerna dan PT Philip Mooris Indonesia ke rekening CV JMA. Serta dari PT Coca Cola Distribution Indonesia ke rekening Slamet Haryono.
“Pembayaran yang ditransfer dan telah diterima itu sudah termasuk pungutan PPN 10 persen dari nilai penyerahan barang atau jasa,” jelas jaksa.
Sementara atas setiap transaksi dengan PT Gunawan Aneka Elektrindo dan PT Aneka Kabel, CV JMA menerbitkan faktur untuk Faisal Rochman yang meminjam bendera.
Atas peminjaman itu, Faisal Rochman memberi inbalan fee 2,5 persen dari order. Pembayara oleh PT Gunawan Aneka Elektrindo dan PT Aneka Kabel dilakukan dengan setor tunai ke rekening Faizal Rochman, termasuk pungutan PPN 10 persen.
Seluruh dokumen Faktur Pajak, Invoice, dan Kwitansi yang diterbitkan CV JMA seluruhnya ditandatangani Slamet. Namun seluruhnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan PPN.
Total jumlah pajakyang dipungut CV JMA namun pajaknya tidak disetorkan ke kas negara, dari Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk sebanyak 367 faktur, Philip Morris 7 faktur, Coca Cola 7 faktur. Dari Rp 4.599.540.640, sebesar Rp 459.954.064 PPN nya tak disetor.
Akibat perbuatan Slamet yang tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungutnya, menimbulkan kerugian pendapata negara selama 2008, 2009 dan 2012 sebesar Rp 459.954.064.
Slamet dijerat pidana sesuai dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 untuk tahun pajak 2008 dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 untuk tahun pajak 2009 dan 2012.















