Semarang – Kisruh internal di tubuh Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang terjadi antar pengurus dan anggota. Masalahnya terkait hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Ke-8 Majelis Pimpinan Cabang Pemuda pancasila Kota Semarang ( MPC PP Kota semarang ) yang digelar 30 Agustus 2019 di Hotel Metro lalu.
Empat Pimpinan Anak Cabang (PAC) membawa masalah itu ke pengadilan, menggugat atas keputusan Muscab. Mereka, PAC PP Kecamatan Semarang Utara di Jl. Tambak Mas VII/CM-1 , RT.007 , RW. 006 ,Kelurahan panggung lor, Kecamatan Semarang Utara, diwakili Agus Sindhu Hartanto selaku Ketua PAC.
PAC PP Kecamatan Pedurungan di Jl.Soekarno Hatta No.18 , RT.012 , RW. 009 , Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, diwakili Desmon Osber selaku Ketua PAC. PAC PP Kecamatan Mijen di Jl Ngadirgo ,RT.002 ,RW. 006 , Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, diwakili Aris Soenarto selaku Ketua PAC. Serta PAC PP Kecamatan Candisari di Jl. Candi Stom RT.002 , RW. 011 , Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari diwakili Hartono selaku Ketua PAC.
Gugatan ditujukan terhadap 4 Tergugat, yakni. Majelis Pimpinan Cabang Pemuda pancasila Kota Semarang ( MPC PP Kota Semarang ) di Komplek GOR Tri Lomba juang, Jl.Tri lomba juang no. 7 Lantai II No.13 Semarang.
Majelis Pertimbangan Organisasi pemuda pancasila Kota semarang ( MPO PP Kota Semarang ) di Jalan Permata Hijau, Kuningan Kec.Semarang Utara. Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Propinsi Jawa Tengah ( MPW PP Jateng ) di Ruko London C-5 grand Candi Sambiroto Kota Semarang. Serta Kepala Badan Kesatuan bangsa dan politik Kota Semarang di Jalan Pemuda No.175 Gedung Pandanaran lantai 6 Kelurahan Sekayu.
Gugatan diajukan tim kuasa hukumnya, Agung Bayu Nuntoro dan Hanitiyo Satria Putra, advokat yang berkantor pada Law Office “AGUNG SIGIT AGUNG” di Komplek Ruko Semarang Indah Blok D-17 No.23 A Kota Semarang.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang, Senin 2 Desember 2019 dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Perkara teregister nomor 593/Pdt.G/2019/PN Smg,” kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Rabu (5/12/2019).
Perkaranya akan diperiksa majelis hakim terdiri Ari Widodo (ketua), CH Retno Damayanyi dan Aloysius Priharnoto Bayuaji (anggota) dibantu Panitera Pengganti Marya Riska Mandalia.
(far)















