2 Jaksa Kejati Jawa Tengah Akui Terima Suap. Kajati Sadiman Setujui Rentut Pidana Percobaan

oleh

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, seharusnya Kusnin selaku Aspidsus wajib melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi dalam setiap penangan perkaranya. Serta dalam melakukan tuntutan pidana seperti tersebut diatas harus mengajukan rencana tuntutan pidana tersebut kepada Jaksa Agung karena pengendalianya dibawah Jaksa Agung.

Pada 23 Mei 2019, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana dengan surat tuntutan pidana Nomor : Reg-Perk-PDS-01/0.3.10/Ft.1/02/2019. Diktum tuntutannya, menyatakan terdakwa Soerya Soedarma bin Lie Tjek Jauw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen kelengkapan pabean yang palsu atau dipalsukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 103 huruf a UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai membacakan tuntutan ringannya yang dibacakan pada sidang di pengadilan, Musriyono mengakui kembali menerima dollar. Kali ini dari Kusnin sebesar 8.000 Dollar Singapura.

INFO lain :  Pengacara ini Bebas Main Ping Pong di Kejati Jawa Tengah

“Pernah diberi uang Pak Kusnin usai tuntutan sebelum putusan. Diberi awalnya 8.000. Ini buat lebaran atau THR,” jelas dia.

“(Usai terima) kami (Musriyono dan Diah P) dipanggil pak Rustam. Lalu diminta 1.000 katanya untuk staf-staf,” lanjutnya.

Di BAP saksi Musriyono, ia menerangkan. Saat menerima uang dari Aspidsus. Dikatakan ini untuk kalian bertiga. Saksi memahami itu terkait tuntutan percobaan yang diperintahkan Aspidsus saat espose.

INFO lain :  Kejari Kota Semarang Eksekusi Terpidana Soerya Soedarma Usai Buron 11 Tahun

Musriyono juga mengakui, bersama Diah Purnamaningsih pernah didatangi Benny Chrisnawan di ruangannya untuk diberi uang.

“Sesudah tuntutan. Katakan ada titipan dari Alvin. Tidak dijelaskan berapanya. Saya tidak terima,” akunya.
Atas penerimaan-penerimaan itu, uang diakui dititipkannya ke Diah. Uang itu, diakui Musriyono lalu dikembalikan uang KPK menangkap Alvin Suherman di Jakarta.

Kusnin didakwa menerima sebesar kurang lebih SGD 50,000 dollar Singapura dan sekitar SGD244,000 dollar Singapura. Khusus M Rustam dan Benny, keduanya disebut menerima lagi totalnya USD 44.000 dollar Amerika. Sekitar Rp 3,5 miliar keseluruhan atas uang itu, disebut mengalir ke sejumlah pihak.

INFO lain :  Staf Undip Dipolisikan Karena Tulis Status Nyinyir pada Wiranto

Suap diberikan untuk menggerakkan Kusnin, selaku Aspidsus agar memberikan petunjuk tidak dilakukan penahanan kota. Serta menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Soerya Soedarma dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Dan membayar denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan.
Padahal dalam ketentuan pasal 103 huruf a UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor : 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.