Kejati Jawa Tengah Melanggar Ketentuan Jaksa Agung, Tak Laporkan Rentut Pidana Soerya Soedarma

oleh

Semarang – Kejati Jawa Tengah dinilai melanggar ketentuan Jaksa Agung perihal pengendalian pengajuan Rencana Tuntutan (Rentut) di perkara kepabeaan Soerya Soedarma yang ditanganinya. Sebagaimana diketahui, penanganan perkara Soerya Soedarma diduga diwarnai suap total 294 ribu Dollar Singapura.

Suap diberikan Soerya lewat pengacaranya, Alfin Suherman kepada Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Kusnin dan sejumlah anak buahnya. Kusnin didakwa menerima sebesar kurang lebih SGD 50,000 dollar Singapura dan sekitar SGD244,000 dollar Singapura. Khusus M Rustam dan Benny, keduanya disebut menerima lagi totalnya USD 44.000 dollar Amerika atau total 294 dollar Singapura.

Sekitar Rp 3,5 miliar keseluruhan atas uang itu, disebut mengalir ke sejumlah pihak. Suap diberikan untuk menggerakkan Kusnin, Kejati Jateng tidak melakukan penahanan Rutan. Serta menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Soerya Soedarma dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun serta membayar denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan.

INFO lain :  Dirlantas Polda Jateng Mudahkan Masyarakat Sampaikan Informasi Kelalulintasan Lewat Road Road Safety Smart City

Di perkara itu, Kusnin dan dua anak buahnya, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana diadili.

Jaksa Penuntut Umum, Nur Azizah di surat dakwaan ketiganya mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana umum yang di dalamnya diatur Tindak Pidana Kepabeanan dalam point 1 pengendalian penuntutan.

INFO lain :  Penumpang Bawa Surat Hasil Swab Palsu di Bandara Semarang Ditangkap

Pada prinsipnya pengendalian terhadap perkara tindak pidana umum didelegasikan kepada Kepala Kejaksaan, kecuali yang akan diajukan dengan tuntutan bebas/lepas dari segala tuntutan,percobaan, seumur hidup atau pidana mati, terhadap perkara tindak pidana umum tertentu dapat diambil alih pengendaliannya oleh pimpinan.

Sementara berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-395/F/Ft.3/2019 tanggal 20 Maret 2019 Perihal Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan TPPU pada point no.2 menyatakan : “Untuk mewujudkan prinsip Jaksa Agung RI sebagai pimpinan dan penangung jawab tertinggi kejaksaan, maka Kepala Kejaksaan Tinggi wajib melaporkan seluruh tahapan penanganan perkara tindak pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana Kepabeanan dan Cukai kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus”.

INFO lain :  Dwi Samudji, Kajari Kota Semarang Terima Pertama, 28 Ribu Dollar Singapura

“Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, seharusnya Kusnin selaku Aspidsus wajib melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi dalam setiap penangan perkaranya. Serta dalam melakukan tuntutan pidana seperti tersebut diatas harus mengajukan rencana tuntutan pidana tersebut kepada Jaksa Agung karena pengendalianya dibawah Jaksa Agung,” ungkap JPU pada sidang perdana pemeriksaan perkaranya, 18 Desember 2019 lalu.