Uang Suap Jaksa Kejati Jawa Tengah Mengalir ke Staf Pidsus 

oleh

SEMARANG – Uang dugaan suap penanganan perkara kepabeaan yang masuk kantong oknum jaksa Kejati Jawa Tengah dari Surya Soedharma, PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ) disebut juga mengalir ke seluruh staf Bidang Pidana Khusus.

Dyah Purnamaningsih SH dan Mursriyono SH, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan Surya mengaku, uang jatahnya dipotong atasannya dengan alasan akan dibagikan ke staf.

Hal itu diungkapkan keduanya saat diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret tiga oknum jaksa Kejati Jawa Tengah. Mereka, Kusnin, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana. Suap diberikan melalui Alfin Suherman, pengacara Surya Soedharma.

INFO lain :  Jual Beli Tuntutan Jaksa. Penyuap Aspidsus Kejati Jateng Minta Tak Ditahan Rutan dan Dituntut Rendah

“Diambil selembar, 1.000 Dollar Singapura oleh Pak Rustam,” kata saksi Dyah saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, 22 Januari 2020 lalu.

Senada diakui, saksi Musriyono.

“(Usai terima) kami (Musriyono dan Diah P) dipanggil pak Rustam. Lalu diminta 1.000 katanya untuk staf-staf,” ungkapnya.

Sesuai dakwaan JPU, Kusnin disebut memanggil semua pejabat struktural dan para staf di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus ke dalam ruangan kerjanya untuk membagikan uang sebagaimana telah dialokasikan bersama dengan Dwi Samudji yang kala itu menjabat Kajari Kota Semarang. M Rustam Effendi yang menyisihkan bagiannya, serta dari Dyah Purnamaningsih dan Musriyono masing-masing sebesar SGD 1,000 dollar Singapura juga membagikan kepada staf.

INFO lain :  Kasus Suap Aspidsus Kejati Jateng. Tim Ekspose Rentut Setujui Pidana Percobaan

Saksi Dyah Purnamaningsih mengaku menjadi jaksa peneliti berkas dan jaksa penuntut umum di perkara Surya Soedharma. Jaksa peneliti terdiri dirinya, M Rustam Effendy dan Musriyono. Sedangkan tim JPU terdiri dirinya, Musriyono dan Prihananto (keponakan Kusnin).

Dyah menerangkan, ada pengembalian bea masuk oleh Surya Soedharma di tengah persidangannya sebesar sekira Rp 2,5 miliar. Hal itu lalu dilaporkan tim JPU ke Aspidsus.

INFO lain :  Aspidsus Minta Kajari Kota Semarang Tahanan Kota untuk Soerya Soedarma

Espose Rentut digelar dan diikuti Aspidsus, Koordinator, para Kasie dan JPU.

“Pak Kusnin katakan (bisa pidana percobaan). Ada Pak Rustam juga di sana,” kata Diah.

Dyah mengakui atas pengembalian itu, Rentut diajukan dengan isi tuntutan pidana percobaan terhadap Surya Soedharma. Berita Acara espose ditandatangani saksi Diah dan Kusnin. Sementara M Rustam hanya mengetahui.
Meski sudah menyampaikan perlunya Rentut dikonsultasikan ke Kejagung dan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara hal itu tetap diabaikan.