Tak hanya disetujui M Rustam Effendy, Rentut berisi tuntutan pidana percobaan itu juga disetujui Aspidsus Kusnin. Termasuk Sadiman, Kajati Jateng kala itu.
Padahal sesuai ketentuan ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara seharusnya diajukan jaksa.
“Ada nota dinas Aspidsus (Kusnin) atas pengajuan itu. Ada juga disposisi atau nota dinas Kajati,” akunya.
Kajati Setujui Usulan Rentut
Dalam rentut tersebut Kusnin mengusulkan/ berpendapat yaitu : Sependapat dengan Kajari Semarang. Selanjutnya pendapat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berpendapat, yaitu: “oleh karena terdakwa telah mengembalikan hutang pajak sesuai perhitungan penyidik di depan persidangan, maka sependapat usul dan pendapat Kajari dan Aspidsus segera selesaikan tuntas.”
Pada 23 Mei 2019 Kusnin mengirimkan Nota Telpon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor : NT-199/O.3.5/Ft.2/05/2019, perihal rencana tuntutannya. Yakni pidana badan setahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Pidana denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan.
Menyatakan uang titipan dari terdakwa Rp 2.516.048.000 ditetapkan sebagai penerimaan negara dari bea masuk yang belum terbayar akibat perbuatan terdakwa dan segera dimasukan ke kas negara melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Apabila terdapat selisih atas penerimaan negara (kurang bayar) akan dilakukan penagihan oleh pejabat Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY. Barang bukti dan Biaya Perkara conform dengan Kajari Kota Semarang.
Menyimpangi Ketentuan
Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana umum yang di dalamnya diatur Tindak Pidana Kepabeanan dalam point 1 pengendalian penuntutan . Pada prinsipnya pengendalian terhadap perkara tindak pidana umum didelegasikan kepada Kepala Kejaksaan, kecuali yang akan diajukan dengan tuntutan bebas/lepas dari segala tuntutan,percobaan, seumur hidup atau pidana mati, terhadap perkara tindak pidana umum tertentu dapat diambil alih pengendaliannya oleh pimpinan.
Sementara berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-395/F/Ft.3/2019 tanggal 20 Maret 2019 Perihal Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan TPPU pada point no.2 menyatakan : “Untuk mewujudkan prinsip Jaksa Agung RI sebagai pimpinan dan penangung jawab tertinggi kejaksaan, maka Kepala Kejaksaan Tinggi wajib melaporkan seluruh tahapan penanganan perkara tindak pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana Kepabeanan dan Cukai kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus”.






















