Uang Suap 44 Ribu Dollar Amerika Tim Jaksa Kejati Jawa Tengah Diberikan di Starbucks Coffe Simpang Lima

oleh

Semarang – Tak hanya mata uang Dollar Singapura, Soerya Soerdarma lewat pengacaranya Alfin Suherman diketahui juga memberika Dollar Amerika kepada oknum jaksa Kejati Jawa Tengah. Sebanyak 44 ribu Dollar Amerikan diberikan Alfin di Starbucks Coffe Simpang Lima Semarang untuk tim jaksa.

Nur Azizah, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan perkara dugaan suap Soerya Soedarma terhadap Kusnin di Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Desember lalu mengungkapkannya. Selain Kusnin, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana turut diadili di perkara itu.

Pada tanggal 22 Mei 2019, sebelum pembacaan tuntutan pidana jaksa Kejati Jateng atas perkara kebaeanan Soerya Soedarma, di Starbucks Coffe Simpang Lima Semarang, Alfin Suherman bertemu Benny Chrisnawan dan Adi Hardiyanto Wicaksono. Adi merupakan Kasie Eksaminasi dan Eksekusi Pidsus Kejati Jateng yang juga mantan Kasie Pidsus Kejari Kota Semarang.

INFO lain :  Kepala BPN Semarang Disebut Perintahkan Anak Buahnya Pungli Berjamaah

Di sana, Alfin menyerahkan uang sebesar US$ 10.000 dollar Amerika kepada Benny. Sebesar US$ 10.000 dollar Amerika kepada Adi Hardiyanto WIcaksono. Alfin juga menititpkan uang kepada Benny untuk Dyah Purnamaningsih dan Musriyono masing-masing sejumlah US$ 7.000 dollar Amerika.

“Serta untuk M Rustam Effendi US$ 10.000 dollar Amerika dalam amplop,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Sulistiyono.

Untuk titipan ke M Rustam, Benny menolak dan meminta Alfin menyerahkan sendiri. Keesokan harinya, pada 23 Mei 2019 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Alfin memberi M Rustam dan telah diterima US$ 10.000 dollar Amerika.

INFO lain :  Jual Beli Tuntutan Jaksa. Penyuap Aspidsus Kejati Jateng Minta Tak Ditahan Rutan dan Dituntut Rendah

Tanggal 22 Mei 2019, tim JPU mengajukan Rencana Tuntutan Pidana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang melalui surat rencana tuntutan pidana perkara Soerya Soedarma. Isi rencana tuntutan yaitu, pidana penjara setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan pidana denda Rp 5 miliar.

Jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan atau pendapatan terdakwa dapat sita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan.

INFO lain :  Penanganan Kasus Suap PDAM Kudus Dialihkan Ke Kejati Jateng

Menyatakan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 2.516.048.000 ditetapkan sebagai penerimaan negara dari bea masuk yang belum terbayar akibat perbuatan terdakwa. Barang bukti berupa dokumen dikembalikan ke penyidik bea cukai dan barang bukti berupa stempel atau cap dirampas untuk dimusnahkan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setujui Pidana Percobaan

Atas hal itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang Triyanto, memberikan usulan / pendapat atas rentut JPU tersebut dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Barang bukti (BB) dan Biaya Perkara (BP) conform JPU.