Truk Tangki dari Madura Bawa Rokok Ilegal Rp2,3 Miliar ke Jakarta, Terhenti di Semarang

oleh

SEMARANG,INFOPlus — Upaya mengirim rokok ilegal dari Madura menuju Jakarta menggunakan truk tangki air gagal setelah digagalkan Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Banyumanik,Semarang.
Truk tangki tersebut sengaja dimodifikasi untuk menyamarkan muatan. Agar terlihat benar-benar mengangkut air bersih, kendaraan bahkan terus mengeluarkan air selama perjalanan.
“Pelaku sengaja memanfaatkan sarana pengangkut yang tidak biasa, bahkan merekayasa tampilan fisik tangki agar seolah-olah membawa air bersih”,ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak pada jumpa pers, Senin(7/9) di halaman kantor Bea Cukai Semarang.
Ia mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai melihat kendaraan itu saat melakukan patroli di jalur Salatiga-Semarang-Kendal. Yang kemudian truk tank memasuki tol Banyumanik dihentikan.
Kecurigaan semakin kuat setelah sopir berinisial AC mengaku membawa air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta.
Pengakuan tersebut dinilai janggal. Selain tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman, pengangkutan air dari Madura ke Jakarta dianggap tidak masuk akal secara ekonomi karena biaya operasionalnya jauh lebih besar dibandingkan nilai komoditas yang dibawa.
Petugas kemudian memeriksa bagian dalam tangki. Hasilnya mengejutkan. Tangki yang tampak seperti kendaraan pengangkut air itu ternyata menyembunyikan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Dari penindakan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB tersebut, Bea Cukai mengamankan rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp2,367 miliar. Nilai cukai yang seharusnya dibayar sekitar Rp1,189 miliar, sedangkan total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,542 miliar.
Dua orang tersangka diamankan dan kini ditahan di Rutan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.
Mochamad Syuhadak, mengatakan pelaku sengaja menggunakan kendaraan tidak biasa untuk mengelabui petugas.
Bea Cukai kini masih menelusuri jaringan di balik pengiriman tersebut, termasuk asal rokok dan pihak yang menjadi tujuan pengiriman di Jakarta atau Jawa Barat.
Pengungkapan ini juga melibatkan Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Penyidikan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan produsen maupun penerima rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, menegaskan pemberantasan rokok ilegal penting untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi industri rokok legal dari persaingan usaha tidak sehat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami, Bea Cukai, untuk melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pabrik rokok legal memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara yang tidak sedikit,” ujar Agus.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu persaingan usaha dengan industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan.(*)

INFO lain :  Mahasiswa FPIK Undip Juara Nasional Lomba Aquaforia di Universitas Sriwijaya