Alvin Suherman Akui Suap Aspidsus Kejati Jawa Tengah Agar Kliennya Tak Ditahan dan Dituntut Ringan

oleh

SEMARANG – Alvin Suherman, pengacara Surya Soedharma, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ) mengakui memberi uang suap ke Aspidsus Kejati Jawa Tengah dan anak buahnya agar kliennya tak ditahan dan dituntut ringan.

Alvin mengungkapkan hal itu, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, 29 Januari 2020. Ia diperiksa atas terdakwa Kusnin, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana.

Alvin Suherman mengaku kenal dengan para terdakwa, berawal perkenalannya dengan Benny Chrisnawan. Awalnya ia datang ke Kejati Jateng sebelum tahap II perkara kepabeanan Surya Soedharma dan ditemui seorang jaksa.

INFO lain :  Kejati Jateng Dorong Peningkatan Penerimaan Negara dengan Penerapan Asas Ultimum Remidium

“Awalnya ketemu Hendri. Saya sudah kenal. Dia salah satu koordinator. Baru diarahkan ke Pidsus,” kata Alvin saat diperiksa.

Di ruang Pidsus, Alvin bertemu Benny dan dikenalkan M Rustam Effendy. Alvin mengenalkan diri sebagai pengacara Surya Soedharma.

Kepada Rustam, Alvin meminta kliennya tidak ditahan saat tahap II.

“Saya tunjukan surat permohonan penangguhan penahanan. Ada surat medical checkup dan surat jaminan. Kami minta tidak ditahan. Tapi tetap ditahan kota,” kata Alvin.

 

Atas permintaamnya itu, Alvin mengaku memberikan imbalan uang ke M Rustam Efendy.
Rp 1 Miliar Agar Tak Ditahan

INFO lain :  Aspidsus Minta Kajari Kota Semarang Tahanan Kota untuk Soerya Soedarma

“Pertama. Setara Rp 700 jutaan. Saya bawa 70.000 Dollar Singapura. Pemberian supaya tetap tidak ditahan. Lalu ada tambahan. Tambahan karena pak Rustam minta lagi. Setara Rp 300 an juta. Pemberian di ruangannya,” kata Alvin.

Alvin mengaku tidak ada pembicaraan khusus nominal pemberiannya.

“Tidak ada pembicaraan sebelumnya. Saya bawanya segitu. Uang dikasih usai tahanan kota dulu,” imbuhnya.
Uang itu diakui Alvin berasal dari Surya Soedharma. Uang diberikan Surya di Jakarta lewat anak menantunya, Hendra Setiawan.

“(Hendra) Dia tak tahu uang untuk kejaksaan. Tapi saya minta untuk operasional saja. Saya bilang untuk penyerahan tahap 2. Sebelum tahap 2 saya minta,” jelas dia.

INFO lain :  Damai, Terdakwa Penggelapan Rp 2,75 Miliar Divonis 4 Bulan Penjara

Di tengah persidangan, Alvin mengakui ada perubahan besaran selisih denda tunggakan kepabenannya. Dari semula sekira Rp 33 miliar, menjadi sekira Rp 21 miliar.

“Padahal menurut bea cukai selisihnya hanya Rp 2,5 miliar. Di sidang ternyata hitungan tidak benar. Ada beberapa invoice dinilai tidak benar. Menurut ahli tidak valid. Kami protes invoice tidak sah. Lalu ketemu Rp 21 miliar,” ungkapnya.

Atas besaran denda itu, Alvin menemui M Rustam dan lalu diantarkan ke Kusnin.