Pengacara ini Bebas Main Ping Pong di Kejati Jawa Tengah

oleh

SEMARANG – Alvin Suherman, pengacara Surya Soedharma, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ) diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Januari 2020.

Ia diperiksa atas terdakwa mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sulistiyono, Alvin mengakui, kasus Surya Soedharma yang didampinginya merupakan pertama pertamanya di Kejati Jawa Tengah. Alvin mengaku tak banyak mengenal jaksa di sana.

Meski begitu, Alvin diketahui “bebas” keluar masuk di kantor Adyaksa Jawa Tengah itu. Alvin bahkan mengakui sering ke Kejati Jawa Tengah. Bahkan ia juga mengakui sempat bermain ping pong di gedung lantai IV kantor kejaksaan di Jalan Pahlawan itu.

INFO lain :  Tuntutan Windari Rochmawati Ditunda Karena Dua Hakim Absen

Kebebasannya itu bukan tanpa alasan. Alvin diketahui “berkepentingan” di sana.

“Biasanya sebelum pulang Jakarta. Saya selalu mampir Kejati,” kata ALvin di persidangan.

“Kalau memawa sesuatu, saya sendiri. Kecuali pas ping pong di lantai 4,” kata Alvin mengakui.

Atas pengakuan itu, membuat Dani Sriyanto, pengacara M Rustam Effendy dan Benny Chrisnawan terkejut.

“Familiar sekali saudara,” kata Dani di sela mengajukan pertanyaannya.

INFO lain :  Catatan Kasus Suap Kejaksaan : Apakah Hanya Level Asisten ?

Selain ke Kusnin, M Rustam Effendy dan Benny Chrisnawan, Alvin mengakui memberikan uang ke sejumlah oknum jaksa lain. Mereka, Adi Hardianto Wicaksono (Kasie Eksaminasi dan Eksekusi), Musriyono dan Dyah Purnamaningsih (dua JPU Surya Soedharma).

Kepada Kusnin, Alvin memberikan sekira Rp 3 miliar. M Rustam Effendy sekira Rp 1 miliar. Benny dan Adi H Wicaksono sekira Rp 100 juta. Musriyono dan Dyah masing-masing sekira Rp 100 juta.

Di luar itu, Alvin mengaku juga beberapa kali memberikan uang ke Benny. Nominalnya antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

“Itu pemberian kecil-kecil,” kata Alvin menyebut.

“Yang kecil-kecil Rp 5 juta sampai Rp 10 juta ke Benny,” katanya.

INFO lain :  Kejari Kota Semarang Eksekusi Terpidana Soerya Soedarma Usai Buron 11 Tahun

“Ada juga Rp 100 juta ke siapa lupa. Saat itu Kusnin minta ada keperluan. Sidang masih jalan. Belum tuntutan. Kusnin minta di kantornya. Ada keperluan, bisa bantu ? Katanya. Itu diluar kasus ini,” kata Alvin.

Kusnin dan Rustam Membantah

Menanggapi keterangan Alvin Suherman, terdakwa Kusnin membantah dirinya meminta uang Rp 100 juta. Meski dibantah, saksi Alvin mengaku tetap pada keterangannya.

“Uang Rp 100 juta itu saya tidak pernah,” kata Kusnin membantah.

Senada disampaikan terdakwa M Rustam Effendy. Ia membantah pernah meminta “bagiannya” dipisahkan dari yang lain. Membantah pernah menerima uang dari Alvin.