Semarang – Mantan Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji disebut menerima bagian 28 ribu Dollar Singapura dari Aspidsus Kejati Jaten, Kusnin dari 50 ribu Dollar Singapura yang diberikan Soerya Soedarma lewat pengacaranya, Alfin Suherman.
Fakta itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umu, di sidang perdana perkara Kusnin, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana di Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Desember lalu.
Terungkap, usai Tahap II perkara kepabenan Soerya Soedarma oleh penyidik Bea Cukai Jateng & DIY ke Kejari Kota Semarang, Alfin Suherman ke Kejati Jateng menemui Kusnin. Ia menyerahkan sebuah amplop coklat berisi uang sejumlah SGD 50,000 dollar Singapura sebagai tanda terimakasih karena Soerya tak ditahan di Rutan.
Kusnin memerintahkan Alfin Suherman memberikan ke Muhammad Rustam Effendi. Usai Alfin pergi, Rustam menyerahkan amplop berisi 50.000 dollar Singapura kepada Kusnin.
“Esok harinya, Selasa 26 Februari 2019, Rustam atas perintah Kusnin menyerahkan amplop coklat berisi uang yang diterima dari Alfin Suherman kepada Dwi Samudji (Kajari Semarang),” ungkap Nur Azizah, JPU yang membacakan surat dakwaan.
Bersama Beny, Rustam menghadap Dwi Samudji. Beny menemui di ruang kerja Kajari sedangkan Beny menunggu di kantin. Rustam menyerahkan amplop coklat berisi uang tunai sejumlah SGD 50,000 dollar Singapura) kepada Dwi Samudji.
“Oleh Dwi Samudji, uang hanya diambil SGD 28,000 dollar Singapura dan menyerahkan kembali sisanya sebesar SGD 22,000 dollar Singapura kepada Rustam Effendi,” jelas jaksa.
Rustam dan Beni kembali ke Kejati dan menyerahkan uang sebesar SGD.22,000 dollar Singapura kepada Kusnin. Dari jumlah itu, Kusnin mengambil SGD 10,000 dollar Singapura.
Jaksa Ikut Terima
Sisanya sebesar SGD 12,000 dollar Singapura diserahkan ke Rustam Effendi, agar dibagikan kepada para Jaksa Penuntut Umum antara lain kepada Mursriyono dan Dyah Purnamanigsih masing-masing SGD 3,000 dollar Singapura.
“Sedangkan untuk Rustam Effendi sebesar SGD 6,000 dollar Singapura,” ungkapnya.
Pada 8 Maret 2019, Dyah Purnamaningsih bersama tim JPU menyiapkan surat dakwaan Nomor : PDS-01/0.3.10/Ft.2/02/2019. Dakwaan disusun berbentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 103 huruf a UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Surat dakwaan ditandatangani Dyah Purnamaningsih.
Sesuai ketentuan pasal 103 huruf a UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan disebut. “Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Pada 8 Maret 2019, berkas perkara Soerya Soedarma dilimpahkan jaksa ke ke Pengadilan Negeri Semarang dengan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-01/0.3.10/Ft.2/03/2019. Surat pelimpahan ditandatangani Kajari KotaSemarang, Dwi Samudji.
Tanggal 12 Maret 2019 terbit penetapan hakim ketua majelis PN Semarang Nomor : 187/Pid.B/2019/PN.Smg tentang penentuan hari sidang. Disamping itu diterbitkan penetapan hakim nomor: 18/III/Pen.T/2019/PN.Smg tanggal 12 Maret 2019 tentang penetapan penahan kota Semarang terhadap terdakwa Soerya Soedarma.
(far)























