SEMARANG – Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah mengakui menerima uang yang diduga suap penanganan perkara kepabeaan yang menyeret Surya Soedharma, PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ). Keduanya, Dyah Purnamaningsih SH dan Mursriyono SH.
Hal itu diakui keduanya saat diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret tiga oknum jaksa Kejati Jawa Tengah. Mereka, Kusnin, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana. Suap diberikan melalui Alfin Suherman, pengacara Surya Soedharma.
Saksi Musriyono mengaku pernah menerima uang dari Kusnin dan M Rustam Efendi sebesar total 10.000 dollar Singapura. Pertama ia diberi 3.000 dollar oleh Rustam.
“Kenapa dollar saya tidak tahu. Tidak ada tanda terima,” kata dia di Pengadilan Tipikor Semarang, 22 Januari 2020 lalu.
Pemberian itu diduga agar tim JPU tidak menahan Surya Soedharma dalam Rutan dan mengalihkannya menjadi tahanan kota. Keputusan itu diduga atas persetujuan M Rustam Effendy dan Kusnin.
“Saat tahap 2 ada pengantar Aspidsus ke Kejari Kota Semarang agar ditahan kota,” kata dia.
“Ada arahan agar tersangka (Surya) ditahan kota,” imbuhnya.
Espose
Saksi Mursiyono akui, tuntutan pidana tehadap Surya Soedarma atas perkara kepabeanan diawali adanya espose. Pada tanggal 9 Mei 2019, ekspose digelar untuk membahas rencana tuntutan perkara kepabeanan atas nama terdakwa Soerya Soedarma di Aula Pidsus Kejati Jawa Tengah.
Ekspose dipimpin Kusnin dihadiri Kasi Penuntutan Muhammad Rustam Effendi, Kasi Penyidikan Indi Prrmadasa, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Adi Wicaksana, Koordinator Pidsus Marta Parulina dan para Jaksa Penuntut Umum Dyah Purnamaningsih dan Musriyono.
Hasil ekspose, apabila terdakwa Soerya Soedarma mau membayar kekurangan bea masuk, maka dapat dipertimbangkan untuk hal-hal yang meringankan dalam tuntutan pidana. Terhadap Terdakwa dapat dipertimbangkan untuk diajukan Tuntutan Pidana Percobaan apabila Terdakwa membayar kekurangan bea masuk.
Namun untuk pidana dendanya dituntut secara maksimal yaitu sebesar Rp 5 miliar.
Pertimbangan untuk menuntut pidana percobaan adalah pendapatan negara kembali dan denda maksimal. Rencana tuntutan atas perkara tersebut tidak perlu direntutkan ke Kejaksaan Agung karena termasuk Kewenangan Kepala Kejaksaan Tinggi.
“Berita acara espose dibuat bersama. Saya dan Ibu Diah. Lalu dikoreksi Pak Rustam. Itu jadi dasar pengajuan Rentut,” kata dia.






















