SEMARANG,INFOPlus.– Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Sales Area Manager Retail Sales Semarang Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengatakan pengungkapan kasus di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak menjadi bukti negara hadir menjaga subsidi agar tepat sasaran.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” kata Rifqi, Sabtu (5/9/2026).
Kasus yang diungkap memiliki modus beragam, mulai pengalihan LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk penyalahgunaan Bio Solar, hingga penyalahgunaan barcode dan pelat nomor.
Ia menyebutkan pihaknya tidak hanya mendukung penindakan aparat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar. Hingga awal September 2026, sebanyak 180 SPBU di Jawa Tengah dan DIY telah dijatuhi sanksi.
Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jateng-DIY, Risky Diba Avrita, menyebut pelanggaran terbanyak berupa penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Menariknya, sekitar 40 persen sanksi berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 135.
Pertamina pun mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan.














