Semarang – Uang suap dari Soerya Soedarma ke Kejati Jateng yang diterima Aspidsus, Kusnin sebesar total 294 ribu Dollar Singapura tak hanya dibagi-bagi untuk pejabat struktural, staf. Tapi juga digunakan untuk kepentingan kejaksaan dan diluar institusi korps adhyaksa itu.
Menurut informasi yang dihimpun INFOPlus menyebutkan, uang untuk membayar pagelaran wayang di Colomadu Karanganyar sebesar Rp 80 juta yang kala itu dihadiri Jaksa Agung, HM Prasetyo. Informasinya, wayangan digelar dalam rangka HUT Partai Nasdem.
“Wayangan di Colomadu, Karanganyar kala itu acara Partai Nasdem. Ada Jaksa Agung juga. Saya menghandle salah satu konsumsinya,” kata seorang jaksa di lingkungan Kejati Jateng, mengungkapkan kepada INFOPlus.
Jaksa Penuntut Umum, Nur Azizah mengungkapkan di surat dakwaan perkara Kusnin yang diajukan di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan hal itu. Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar, 18 Desember 2019 lalu.
Selain Kusnin, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana turut diadili di perkara itu.
Rabu 22 Mei 2019, usai menerima uang tahap kedua dari Soerya Soedarma lewat pengacaranya Alfin Suherman sebesar 244 ribu Dollar Singapura, Kusnin dan Kajari Kota Semarang, Dwi Samudji bertemu. Keduanya merencanakan pembagian uang tersebut untuk Kepala Kejati Jateng Sadiman SGD100,000 dollar Singapura.
Dwi Samudji SGD 73,000 dollar Singapura, Dyah Purnamaningsih SGD 8,000 dollar Singapura,Musriyono SGD 8,000 dollar Singapura. Untuk M Rustam Effendi SGD10,000 dollar Singapura, Kusnin SGD30,000 dollar Singapura.
Sisanya SGD 15,000 diberikan ke Benny Chrisnawan SGD2,000 dollar Singapura, diberikan kepada Adi Hardiyanto Wicaksono SGD2,000 dollar Singapura.
“Tersisa sebesar SGD 11,000 dollar Singapura kemudian ditukarkan ke bentuk mata uang rupiah. Uang telah digunakan untuk antara lain membeli aplikasi bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 36 juta, membayar ahli perkara korupsi majalah dinding Kabupaten Kendal sebesar Rp 25 juta,” jelas JPU.
“Membayar pagelaran wayang di Colo Madu Solo sebesar Rp 80 juta serta kegiatan lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kekurangan uangnya diambil dari jatah Kusnin sendiri,” lanjutnya.
Kusnin memanggil semua pejabat struktural dan para staf di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus ke dalam ruangan kerjanya untuk membagikan uang sebagaimana telah dialokasikan bersama dengan Dwi Samudji.
Setelah itu, M Rustam Effendi menyisihkan dari bagiannya, Dyah Purnamaningsih dan Musriyono masing-masing sebesar SGD 1,000 dollar Singapura untuk dibagikan kepada staf. Di antaranya diberikan kepada Benny Chrisnawan sebesar Rp 15 juta.






















