SEMARANG,INFOPlus – Nasib apes dialami APY, pelaku pencurian tas milik penumpang di ruang tunggu Stasiun Tawang Semarang. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pria asal Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, itu dibekuk Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang dan kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Atas keberhasilan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, yang dinilai bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan pelanggan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif kepada wartawan,Rabu(8/7) mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil sinergi yang baik antara petugas KAI dan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan pelanggan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini”, ungkapnya.
Disebutkan sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api.
Adapun ,kasus pencurian terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, saat korban sedang menunggu jadwal keberangkatan kereta api di ruang tunggu Stasiun Tawang. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil tas ransel hitam yang berada di dekat tempat duduk.
Begitu menerima laporan, penyidik Polrestabes Semarang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang merekam dengan jelas aktivitas pelaku.
“Dari rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Demak tanpa perlawanan. Saat diamankan, polisi menemukan tas ransel milik korban beserta seluruh isinya masih utuh.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, dan sejumlah dokumen penting. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan akan dikembalikan kepada korban sesuai prosedur.
Saat ini APY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka akibat ulahnya selain terancam hukuman,juga oleh pihak
KAI Daop 4 Semarang dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional PT KAI. (Kar/Ts)
















