Semarang – INFOPlus. Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin, integritas, dan Kode Etik Profesi Polri dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Nuridin, yang sebelumnya bertugas di Polres Tegal Kota.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Jumat, 10 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng. Sidang berlangsung mulai pukul 10.05 WIB hingga 15.00 WIB dan dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi.
Dalam proses persidangan, Komisi Kode Etik memeriksa sebanyak 12 orang saksi serta mengkaji seluruh alat bukti yang diajukan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Aiptu Nuridin terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa menjalin hubungan dengan perempuan secara tidak Syah atau perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial SAN dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Juni 2026. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu .
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan perbuatan pelanggar. Sebaliknya, Komisi menilai bahwa pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja, bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi mencederai kehormatan profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 10 Juli 2026, Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kombes Pol. Artanto.
















