Diketahui atas kasus itu, hanya Kusnin, M Rustam Effendi dan Benny Chrisnawan yang diproses hukum. Sementara sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dan menikmati uang dugaan suap, tidak diproses. Kasusnya sebelumnya disidik Kejagung.
Kusnin didakwa menerima sebesar kurang lebih SGD 50,000 dollar Singapura dan sekitar SGD244,000 dollar Singapura. Khusus M Rustam dan Benny, keduanya disebut menerima lagi totalnya USD 44.000 dollar Amerika atau total 294 dollar Singapura. Sekitar Rp 3,5 miliar keseluruhan atas uang itu, disebut mengalir ke sejumlah pihak.
Suap diberikan untuk menggerakkan Kusnin, selaku Aspidsus agar memberikan petunjuk tidak dilakukan penahanan Rutan. Serta menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Soerya Soedarma dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Dan membayar denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan.
(far)






















