Semarang – Mantan Kajati Jateng, Sadiman dan Kajari Kota Semarang, Dwi Samudji disebut menerima jatah uang suap dari Soerya Soedarma terbesar. Suap diberikan Soerya lewat pengacaranya, Alfin Suherman kepada Kusnin, selaku Aspidsus Kejati Jateng.
Dari total 294 ribu Dollar Singapura yang diberikan dua tahap, pertama 50 ribu Dollar Singapura dan 244 ribu Dollar Singapura, Sadiman disebut menerima 100 ribu Dollar Singapura. Sementara Dwi Samudji pertama menerima 28 ribu Dollar Singapura, dan kedua 73 ribu Dollar Singapura.
Jaksa Penuntut Umum perkara Kusnin mengungkapkan di surat dakwaannya yang dibacakan pada sidang perdana, 18 Desember 2019 lalu di Pengadilan Tipikor Semarang. Selain Kusnin, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana turut diadili di perkara itu.
Dijelaskan jaksa, detelah diputuskan berdasarkan Berita Acara Ekspose tertanggal 9 Mei 2019 yang menyatakan Soerya Soedarma akan dituntut pidana percobaan. Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 WIB Alfin Suherman menemui Kusnin di Area Parkir Stasiun Kereta Api Tawang Jalan Taman Tawang Nomor 1 Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara.
“Alfin Suherman menyerahkan uang tunai sekitar SGD 244,000 dollar Singapura yang dibungkus kertas koran kepada Kusnin. Alfin melemparkan uang ke mobil dinas yang dikemudikan Kusnin sendiri,” jelas Nur Azizah, JPU yang menangani perkara mengungkapkan.
Kusnin kembali ke kantor Kejati Jateng lalu menyimpan uang dalam laci meja kerjanya. Tanpa menghitung ulang uang yang diterimanya ia kembali ke Stasiun Tawang untuk pulang ke Purwodadi.
Rabu 22 Mei 2019 Kusnin menghubungi Dwi Samudji melalui telepon agar datang menemui di ruang kerjanya. Sekitar jam 11.30 WIB Dwi Samudji tiba di ruangan Kusnin. Kusnin lalu menunjukkan uang tunai sebesar kurang lebih SGD 244,000 dollar Singapura yang diterima dari Alfin Suherman.
Aspidsus dan Kajari Rancang Pembagian Uang
Kusnin dan Dwi Samudji merencanakan pembagian uang tersebut. Untuk Kepala Kejati Jateng Sadiman SGD100,000 dollar Singapura. Dwi Samudji SGD 73,000 dollar Singapura, Dyah Purnamaningsih SGD 8,000 dollar Singapura,Musriyono SGD 8,000 dollar Singapura. Untuk M Rustam Effendi SGD10,000 dollar Singapura, Kusnin SGD30,000 dollar Singapura.
“Sisanya SGD 15,000 diberikan ke Benny Chrisnawan SGD2,000 dollar Singapura, diberikan kepada Adi Hardiyanto Wicaksono SGD2,000 dollar Singapura,” jelas jaksa.
Diketahui atas kasus itu, hanya Kusnin, M Rustam Effendi dan Benny Chrisnawan yang diproses hukum. Sementara sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dan menikmati uang dugaan suap, tidak diproses. Kasusnya sebelumnya disidik Kejagung.
Kusnin didakwa menerima sebesar kurang lebih SGD 50,000 dollar Singapura dan sekitar SGD244,000 dollar Singapura. Khusus M Rustam dan Benny, keduanya disebut menerima lagi totalnya USD 44.000 dollar Amerika atau total 294 dollar Singapura. Sekitar Rp 3,5 miliar keseluruhan atas uang itu, disebut mengalir ke sejumlah pihak.
Suap diberikan untuk menggerakkan Kusnin, selaku Aspidsus agar memberikan petunjuk tidak dilakukan penahanan Rutan. Serta menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Soerya Soedarma dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Dan membayar denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan.
(far)
















