SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pengacara terdakwa perkara dugaan suap dan atau gratifikasi atas penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Hakim menyatakan tidak menerima eksepsi pengacara tiga terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkaranya. Ketiga terdakwa yakni Kusnin, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Muhammad Rustam Effendy SH MH, selaku Kasi Penuntutan, dan Benny Chtisnawan selaku Pengawal Tahanan/Narapidana.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam putusan selanya yang dibacakan terpisah pada sidang, Rabu (8/1/2020). Pertama putusan sela Kusnin,M Rustam Effendi dan Benny.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya seluruhnya tidak dapat diterima,” kata Sulistiyono, hakim ketua didampingi Robert Pasaribu dan Agoes Prijadi, hakim anggota membacakan amar putusannya.
Majelis menilai, surat dakwaan yang diajukan penuntut umum atas ketiga terdakwa tekah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan. Surat dakwaan selanjutnya bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa hingga putusan akhir,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai keberatan atas surat dakwaan tidak cermat dan jelas, tidak diterima. Hakim menilai surat dakwaan sudah mencantumkan pasal dakwaan dengan benar sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang mengalami perubahannya.
“Alasan itu secara hukum tidak dapat diterima,” kata hakim.
Terkait keberatan ketidakjelasan uraian pasal di dakwaan, hakim menyatakan dakwaan penuntut umum sudah jelas.
Atas keberatan dakwaan tidak jelas menguraikan delik pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, hakim menganggap surat dakwaan sudah jelas. Menurut hakim, peran masing-masing terdakwa harus dibuktikan di persidangan.
“Alasan itu secara hukum tidak diterima,” lanjut hakim.
Dakwaan Penuhi Syarat
Majelis berpendapat, usai meneliti keseluruhan, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan KUHAP.
“Sehingga bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara,” kata hakim.
Atas putusan itu, penuntut umum menyatakan akan mengajukan pembuktiannya seminggu kemudian pada 15 Januari 2020.
“Ada 4 sampai 5 saksi,” kata Sri Heryono, salah satu jaksa mengungkapkan.
Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya yang tak puas atas putusannya untuk mengajukan banding.
“Saudara punya hak untuk mengjukan banding bersamaan dengan pokok perkaranya,” kata hakim Sulistiyono sebelum menutup sidang.
Dakwaan
Kusnin bersama terdakwa lain didakwa menerima suap SGD 50,000 dollar Singapura dan sekitar SGD244,000 dollar Singapura. Khusus M Rustam dan Benny, keduanya disebut menerima lagi totalnya USD 44.000 dollar Amerika atau total 294 dollar Singapura. Sekitar Rp 3,5 miliar keseluruhan atas uang itu, disebut mengalir ke sejumlah pihak.
Suap diduga berasal dari Soerya Soedarma, pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ), perusahaan importir alat pertukangan. Suap diberikan melalui Alfin Suherman, pengacaranya.
Suap diberikan untuk menggerakkan Kusnin, selaku Aspidsus agar memberikan petunjuk tidak dilakukan penahanan kota terhadap Soerya Soedarma. Serta menjatuhkan tuntutan ringan terhadapnya dengan pidana penjara selama setahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Dan membayar denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan.
(far)














