Agus Soeranto sendiri mengaku, bupati sempat mengeluh ditagih hutang. “Yang saya tahu Joko Santoso,” katanya.
“Itu hutangnya mobil Nisan. Dulu saat bupati kampanye dipinjemi Nisan sama Joko. Sampai jadi bupati masih dibawa. Sama Joko diminta dibayar saja. Pak Tamzil hanya kasih Rp 100 an saja,” ucapnya.
Joko Santoso kabarnya merupakan kerabat Agoes Soeranto yang juga seorang pengusaha. Ia pernah menjadi tim sukses M Tamzil saat Pilkada.
Atas permintaan itu, Agoes Soeranto memerintahkan Norman Rifki Dinanto (staf protokol Bupati Kudus) membawa uang ke rumah dinas Agoes Soeranto. Tidak lama setelah itu dilakukan penangkapan oleh petugas KPK.
“Atas pemberian uang suap itu, Akhmad Shofian dijerat primair dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua dijerat Pasal 13 Undang-Undang yang sama,” jelas jaksa.
Dugaan adanya campur tangan istri bupati terkait dugaan jual beli dan bagi-bagi jabatan di Pemkab Kudus juga diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kudus Catur Widyatno. Catur mengakui memperoleh laporan bawahannya tentang adanya pengajuan tiga nama pejabat Eselon 4 beberapa jam menjelang pelaksanaan pelantikan.
Pengusulan tiga nama di luar draf yang sudah disetujui oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tersebut atas perintah Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto. “Katanya perintah Pak Agus Kroto (Agoes Soeranto), katanya itu permintaan bunda,” ungkap Catur di persidangan.
Tiga nama yang diisulkan Agus Kroto itu, kata dia, tidak ada dalam daftar yang disetujui oleh Baperjakat. Akibatnya, lanjut dia, daftar nama pejabat yang akan dilantik harus diubah karena menyesuaikan penambahan tiga nama itu.
Catur juga mengungkap peran besar Staf Khusus Agoes Soeranto dalam mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus, termasuk proses penyusunan daftar pegawai Eselon 4 yang akan dimutasi yang dilakukan di Hotel Gripta Kudus.
Senada diakui, Kepala Subbidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Hendro Muswinda. Hendro mengakui ditemui oleh Agus Kroto beberapa jam sebelum pelaksanaan serah terima pejabat Eselon 4 di Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Datang ke kantor menyampaikan kalau ada nama-nama yang harus dimasukkan, katanya atas perintah Bu Rina Tamzil,” katanya.
(tim)
















