Masalah Proyek Pavingisasi Lapak Sementara Pasar Johar Semarang

oleh

Semarang – Proyek pengerjaan pemasangan Paving Block dan Kasten pada proyek Pembangunan Lapak Sementara Pasar Johar MAJT Kota Semarang tahun 2017 menyisakan persoalan hukum. Selain pekerjaannya tak beres, proyek juga tak dibayar.

Masalah itu menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah yang memeriksa. BPK menyatakan Kepala Dinas Perdagangan sebagai Pengguna Anggaran, serta PPKom kegiatan tidak cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan yang ada di lingkungan kerjanya.

Babak baru kasusnya, kini dibawa ke ranah pengadilan. Terungkap jika pihak pemenang lelang tidak melaksanakan proyek sendiri melainkan hanya mensubkontrakan dengan pihak lain.

Karmindar (54), merupakan pihak swasta yang mengaku menjadi pelaksana proyek dari pemenang lelang itu mengaku tak dibayar. Pemenang lelang dinilai wanprestasi dan tak tanggungjawab.

INFO lain :  MA Tolak PK 48 Pedagang Pasar Rejomulyo Terhadap Dinas Perdagangan Kota Semarang

Atas kasusnya itu, warga di Jl. Sido Asih VI/21 Rt. 06 Rw. 04 Muktiharjo Kidul Pedurungan Semarang itu menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Karmindar melalui tim kuasa hukumnya, Iksan Subekhan dan Agus Munib, advokat berkantor di Jalan Jati Raya No. 61 Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dalam klasifikasi wanprestasi. Gugatan diajukan terhadap PT Uno Tanoh Seuramo (UTS), beralamat di Jl. Kembang Sepatu No. 30 Senen Jakarta Pusat. Serta Dinas Perdagangan Kota Semarang cq Walikota Semarang.

INFO lain :  Nggak Pernah Nebeng-Nebeng

Gugatan atasnama Karmindar diajukan tanggal 9 Oktober 2019 dan teregister nomor perkara 489/Pdt.G/2019/PN Smg. Informasi di PN Semarang, pemeriksaan sengketa atas perkara itu dihentikan karena telah terjadi perdamaian.

Informasinya, tudingan wanprestasi berawal pada perjanjian kerjasama 1 November 2017 antara Karmindar dengan PT UTS yang diwakili direktur, Tanoh Seuramo Irawan Nyak Musa perihal pengerjaan pemasangan Paving Block dan Kasten pada proyek Pembangunan Lapak Sementara Pasar Johar MAJT Kota Semarang. Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor 09/SPK/UTS/XI/2017.

PT UTS sendiri mendapat proyek pekerjaan Pembangunan Lapak Sementara Pasar Johar MAJT Kota Semarang dari Disperindag Kota Semarang yang menggunakan anggaran APBD Kota Semarang senilai Rp 16,1 miliar. Batas akhir kontrak proyek pekerjaan 21 Desember 2017.

INFO lain :  Para Penggerus Sabo Merapi

Sebagai Pelaksana Kerja, Karmindar memiliki kewajiban melakukan pekerjaan pemasangan paving block dan kasten pada proyek Pembangunan Lapak Sementara Pasar Johar MAJT Kota Semarang. Rincian pekerjaan paving blok ukuran 6cm Mutu K-225, total Volume = ± 7375 M², seharga Rp 92.000 /M2.

Sedangkan untuk pekerjaan pemasangan kasten ukuran :10x20x50 K-200, total volume = ± 1069 M¹, seharga Rp 39 ribu/ M¹. Volume riilnya mengikuti volume yang terpasang di lapangan. Atas kedua pekerjaan itu, nilai kontrak sementara sebesar Rp 720.191.600.