Semarang – Proyek pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Rakyat Johar Baru di bekas Pasar Kanjengan Kota Semarang tahun 2017 menyisakan persoalan. Rekanan proyek mengaku belum dibayar sebesar Rp 16,5 miliar atas pekerjaannya.
Upaya mediasi terkait persoalan itu telah ditempuh, meski akhirnya gagal. Kini upaya hukum menggugat ke pengadilan ditempuh rekanan.
Masalah proyek diketahui dipicu atas molornya pekerjaan oleh rekanan dari jangka waktu yang ditentukan. Lantas apakah proyek itu akan menimbulkan masalah hukum baru ?
Gugatan diajukan rekanan, PT Sinar Cerah Sempurna (SCS) – PT Enta, KSO yang berkedudukan di Karangrejo Barat No. 9 Rt.002 Rw.002 Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang. Surat Perjanjian Kemitraan /Kerjasama Operasi/KSO kedua perusahaan dibuat tertanggal 20 September 2017 yang didaftarkan/waarmerking dengan Nomor: 470/Reg/IX/2017 oleh notaris Tri Isdiyanti.
Keduanya diwakili tim kuasa hukumnya, Jeki Velani SH dan Paulus Sirait SH, advokat berkantor di Jl. Karangrejo Selatan . 6 Rt.03 RW. III, Tinjomoyo, Banyumanik Semarang.
“Gugatan dalam klasifikasi perkara wanprestasi itu diajukan melawan Pemerintah Kota Semarang di Jalan Pemuda No. 148 Kota Semarang,” terang Panmud Perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, belum lama ini.
Informasi yang dihimpun, penyelesaian di jalur Pengadilan Negeri Semarang ditempuh sesuai kesepakatan kedua pihak. Atas persoalan itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Semarang. Hal itu sesuai Berita Acara No. 602-52/2416 Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Permasalahan Kontrak No. 602.4/5338/2017 tanggal 22 April 2019.
Pada poin angka 2 disebut, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersepakat untuk mengalihkan penyelesaian sengketa yang timbul dari Badan Arbitrase Nasional menjadi diselesaikan Pengadilan Negeri Semarang”.
Dalam kemitraannya, PT SCS sebagai koperasi utama bertindak atas nama KSO yang diwakili. H. Soeharto, MT selaku Direktur Utama PT Sinar Cerah Sempurna. Kesepakatan itu sesuai Surat Perjanjian Kemitraan/Kerjasama Operasi (KSO) tanggal 20 September 2017.
Kesepakatan dibuat atas proyek pada Dinas Perdagangan Kota Semarang yang akan dikerjakannya. Surat Perjanjian (kontrak) dilakukan keduanya dengan Pemerintah Kota Cq Dinas Perdagangan Kota Semarang Cq Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana yang didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2017.
Kerjasama paket pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Rakyat Johar Baru di bekas Pasar Kanjengan itu diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) danKhusus Kontrak (SSKK) bernomor 602.4/5338/2017 tanggal 20 Oktober 2017 dengan nilai kontrak87.405.529.000. Jangka waktu pekerjaan selama 60 hari kalender. Pekerjaan awalnya disepakati harus selesai pada tanggal 18 Desember 2017.
Di perjanjian, pembayaran dilakukan dengan cara bertahap. Termin kesatu sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau sekitar 17.481.105.800. Pembayaran jika prestasi pekerjaan mencapai 25 persen dan dapat diterima dengan baik Pemkot Semarang.
Termin kedua sebesar 25 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 21.851.382.250. Dibayarkan setelah prestasi pekerjaan mencapai 50 persen.
Termin Ketiga sebesar 25 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 21.851.382.250 dibayarkan kepada penyedia setelah prestasi pekerjaan mencapai 75 persen.
Termin keempat sebesar 25 persen dari nilai kontrak atau Rp 21.851.382.250 dibayarkan kepada penyedia setelah prestasi pekerjaan mencapai 100 persen. Termin kelima sebesar 5 persen atau Rp 4.370.276.450 dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir dan dapat diterima dengan baik.
Pelaksanaannya, kontrak No. 602.4/5338/2017 tanggal 20 Oktober 2017 dilakukan perubahan dengan adendum 1 Nomor:602.4/5961/2017 tanggal 24 November 2017.kontrak dan pelaksanaan dari 60 hari kalendermenjadi 73 hari kalender.
Pekerjaan proyek sendiri diakui molor karena sejumlah hambatan. Di antaranya pekerjaan struktur bawah yaitu lokasi dikerjakan belum dilaksanakan pembongkaran pondasi bangunan lama. Akibatnya sebelum pengeboran harus dilaksanakan pembongkaran pondasi lama yang memakan waktu minggu.
Hambatan lain, penimbunan kembali dengan material pasir dan batu, lokasi pekerjaan yang sempit sehingga manuver alat kurang maksimal. Lokasi berdekatan dengan ruko-ruko yang masih aktif sehingga sebagian lokasi terpakai untuk tempat parkir pengunjung. Curah hujan yang cukup tinggi, serta terbatasnya akses keluar masuk mobil proyek.
Perihal itu rekanan mengajukan permohonan melanjutkan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana Surat Nomor: 031/SCS-ENTA/JOHAR/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 dan menyertakan kesanggupannya sebagaimana surat kesanggupan.
Atas hal itu, pihak Disperindag Kota Semarang menyetujui dengan ketentuan di antaranya, jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yaitu tanggal 31 Desember 2017. Pekerjaan harus sudah selesai tanggal 19 Februari 2017. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pekerjaan tidak dapat terselesaikan, maka akan dikenakan sanksi.
Kontraktor pelaksana terlebih dahulu harus memperpanjang Surat Jaminan Pelaksanaan dengan jangka waktu sesuai dengan waktu yang diberikan. Adanya pemberlakuan denda 1/1000 (satu per mil) per hari dari bagian kontrak yang belum terselesaikan sampai pekerjaan selesai 100 persen.
Terkait perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan ditindaklanjuti dengan dibuatnya addendum 2 Nomor: 602.4/6751/2017 tanggal 29 Desember 2017 perihal perpanjangan waktu. Sehingga kontrak mulai berlaku sejak 20 Oktober 2017 sampai 31 Desember 2017 menjadi berakhir tanggal 19 Februari 2018.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan semula harus menyelesaikan pekerjaan selama 73 hari kalender mengacu pada addendum-1, berubah menjadi 123 hari kalender. Sumber pembiayaan akan diusulkan pada APBD Kota Semarang.
Peristiwa kompensasi ditambah huruf g yang berbunyi: penggugat tidak akan menuntut denda atau bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan alokasi anggaran; in casu huruf Q Penggugat dikenakan denda 1/1000 per hari dari bagian kontrak yang belum terselesaikan sampai pekerjaan selesai 100 persen.
Menurut Penggugat, pihaknya telah melaksanakan pekerjaan sampai selesai 100 persen sebagaimana diperjanjikan tanggal 20 Oktober 2017berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Adendum -2. Hal itu dibuktikan dengan laporan Minggu ke-16 : 29 Januari 2018 s/d 31 Januari 2018 yang menyatakan progres realisasi 100 persen.
LaporanNurkholis ST MT selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pembangunan Pasar Rakyat Johar Baru Tahun Anggaran 20017. Prayitno ST, MT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Budi Susilo ST selaku Team Leader konsultan Pengawas PT Yogya Karya (Persero), serta Narwan Pratanto ST, Manger PenyediaJasa PT. SCS-PT. ENTA, KSO.
PT Yodya Karya (Persero) selaku Konsultan Pengawas dalam suratnya No. 012/YK/1/2018 perihal Surat Keterangan Progres Pekerjaan tanggal 31 Januari 2018 menyatakan hasil pengawasan minggu ke-16 periode 29 Januari sampai 31 Januari 2018 progres realisasi 100 persen.
Dalam surat keterangan No. 510.16/752pokonnya menerangkan kontraktor pelaksana menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Telah melaksanakan hingga minggu ke-16 periode tanggal 29 Desember 2017 sampai 31 Januari 2018 telah mencapai 100 persen. Surat ditandatangani Nurkholis (PPKom), Prayitno (PPTK), serta Fajar Purwoto SH MH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Merasa telah mengerjakan 100 persen pekerjaan sesuai kontrak, Penggugat selaku penyedia laluSurat Permohonan Pembayaran Sisa Tagihan Prestasi 18,99 persen senilai Rp 16.598.309.957. Namun hingga kini, permohonan pembayaran itu belum disetujui.
Penggugat menilai Disperindag Kota Semarang telah wanprestasi atau ingkar janji atas tidak dibayarkannya sisa tagihan Rp 16,5 miliar. Akibat itu, Penggugat mengaku mengalami kerugian immateriil karena permasalahan yang belum kunjung selesai dari tahun 2018 sampai sekarang, sehingga mengganggu operasional perusahaan.
Dalam tuntutannya, Penggugat meminta majelis hakim pemeriksa perkaranya mengabulkan gugatan. Menyatakan surat perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Kontruksi: Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Pengembangan Sarana yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2017 Pekerjaan Jasa Kontruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Johar Baru No. 602.4/5338/2017 tanggal 20 Oktober 2017 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Adendum-1 Nomor:602.4/5961/2017 tanggal 24 November 2017 adalah sah menurut hukum. Menyatakan Adendum -2 Pemberian kesempatan selama 50 hari kalender kepada Kontraktor untuk menyelesaikan perkerjaan (sampai dengan tanggal 19 Februari 2018) adalah sah menurut hukum.
“Menyatakan Penggugat telah melaksanakan Prestasinya 100 persen. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak melaksanakan isi surat perjanjian,” sebutnya Jeki Velani SH dan Paulus Sirait SH dalam amar tuntutan gugatannya
Menghukum Tergugat/ melaksanakan isi perjanjian dengan membayar sisa tagihan prestasi 18,99 persen senilai Rp 16.598.309.957 kepada Penggugat tunai, seketika dan sekaligus.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterill sebesar Rp 5 miliar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus,” lanjutya.
(far)















