Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Kudus, Terdakwa Akhmad Sophian

oleh

Serta Agoes Soeranto selaku Staf Khusus Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan (dilakukan penuntutan secara terpisah).

“Suap dimaksudnya agar Muhammad Tamzil mengangkat Akhmad Shofian dalam jabatan administrator/Eselon IIIa. Serta mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati, istrinya dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II di Pemerintah Kabupaten Kudus,” sebut tim JPU KPK terdiri, Haerudin, Eva Yustisiana, H Moh. Helmi Syarif, Joko Hermawan, Putra Iskandar, Mufti Nut Irawan.

Bermula sekira September 2018 setelah pengumuman pelantikan Muhammad Tamzil sebagai Bupati Kudus, Akhmad Shofian meminta bantuan kepada Uka Wisnu Sejati. Kepadanya ia meminta agar Uka menyampaikan kepada Tamzil untuk mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/eselon II di Pemerintah Kabupaten Kudus dan mengangkat Terdakwa dalam Jabatan Administrator/Eselon IIIa.

INFO lain :  Rekanan Proyek Pasar Johar Baru Rp 16,5 Miliar Tak Dibayar

Uka Wisnu Sejati mengaku kenal terdakwa Akhmad Sofian saat tugas di Satreskrim Polres Kudus. Usai apel, terdakwa menghampirinya dan meminta bantuan agat naik jabatan. Atas hal itu Uka menyampaikan ke bupati.

“Dijawab bupati yang penting kerja sing apik,” katanya?

Merasa tak ada respon, Uka lalu menemui Agus Kroto. Ia menilai, Tamzil dan Agus Kroto sangat dekat. Sehari bisa 3 sampai 5 keduanya bertemu. Ia kerap dimintai pertimbangan bupati. “Saya sampaikan ke Pak.Agus. Iki ada koncoku sing apik. Katanya syaratnya sudah penuhi. Maksudnya agar ia sampaikan ke Pak Tamzil,” kata Uka.

INFO lain :  Tantang Pak Menteri 60 Km

Tak hanya Akhmad, Uka menyebut, terdakwa juga minta dibantu isterinya di suatu jabatan. “Usai saya sampaikan ke Pak Agus. Lalu Pak Agus bilang koncomu jaluki duwet Rp 250 juta nanti dikasih di Dinas Perdagangan,” lanjutnya.

Sekira pertengahan Februari 2019, atas perintah Tamzil melalui Agoes Soeranto, Uka Wisnu Sejati menghubungi Akhmad Shofian meminta uang Rp 250 juta terkait promosi Akhmad dalam Jabatan Administrator/Eselon IIIa.
Beberapa hari kemudian, Akhmad Shofian memberikan uang Rp 250 juta kepada Tamzil melalui Uka di rumah Uka Wisnu Sejati. Uka lalu menyerahkan uang tersebut kepada Agoes Soeranto.

INFO lain :  Mengeruk Untung Duit Galian C Proyek Tol Batang-Pekalongan # Kades Wangandowo Bojong Pekalongan Diadli

Atas permintaan itu terdakwa baru menyanggupi Rp 225 juta. Esoknya uang diserahkan Uka ke Agus. Uang lalu dibawa masuk ruang kerja bupati.

“Di ruang ajudan saya dikasih Pak Agus Rp 12.5 juta. Bro ini uang untukmu dari bupati. Karena bingung uang saya taruh di meja ajudan,” imbuh Uka.

Setelah menerima uang itu, Agoes Soeranto menyerahkan Rp 200 juta kepada Muhammad Tamzil. Sisanya Rp 50 juta dibagi untuk Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto masing-masing Rp 25 juta.