Semarang – Kasus dugaan suap jual beli dan bagi-bagi jabatan di Kabupaten Kudus diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tengah diproses di pengadilan. Selain menyeret M Tamzil, Bupati Kudus nonaktif, kasus juga menyeret Agoes Soeranto, staf khusus bupati serta Akhmad Sophian. Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah.
Tamzil, merupakan mantan terpidana korupsi yang kembali lolos menjadi kepala daerah. Agoes Soeranto alias Agus Kroto, merupakan mantan Kabag Keuangan Setda Pemprov Jateng, sekaligus mantan terpidana korupsi. Agus dan Tamzil sama-sama mantan penghuni Lapas Kedungpane Semarang. Bersama Tohirin, mantan Kepala Dinperindagtamben Grobogan yang juga mantan terpidana korupsi, Agus Kroto menjadi staf khusus bupati.
Agus Kroto mengungkapkan dirinya ditunjuk sebagai staf khusus bupati. “Sebelum pelantikan. Bupati sampaikan, jika nanti jadi bupati kamu ikut aku ya. Kami CS saja. Saya kenal Pak Tamzil tahun 1994 – 1995 di Pemprov,” ungkapnya.
“Dia (Tohirin) temannya Pak Tamzil. Dia pernah dihukum atas kasua di Grobogan. Saya pernah bareng (di Lapas) dengan Pak Tamzil,” ujar Agus mengaku menerima honor Rp 5 juta perbulan, saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang belum lama ini.
Perkara dugaan jual beli jabatan itu mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebagai terdakwanya, Akhmad Shofian. Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri, Antonius Widijantono (ketua), Dr Robert Pasraibu dan Agoes Priyadi (anggota).
“Perkara masuk pengadilan 2 Oktober lalu, teregister nomor 75/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg,” kata Meylina Dwi P, Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, belum lama ini.
Akhmad Shofian (53), menjabat terakhir sebagai Plt. Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah. Sebelumnya ia menjadi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus. Jabatan terakhirnya itu diduga diperolehnya dengan membeli dari Tamzil.
Dugaan suap dilakukan Akhmad Shofian terjadi pada Februari 2019 sampai tanggal 26 Juli 2019 di rumah Uka Wisnu Sejati di Jalan Gondang Manis Rt.010 Rw. 002, Kelurahan Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Serta di Kantor Bupati Kudus yang terletak di Jl. Simpang Tujuh No.1, Kudus.
Uka merupakan anggota Polres Kudus yang mengawal M Tamzil sejak Pilkada. Usai Tamzil menang, Uka tetap bertugas menjadi ajukan Tamzil.
Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, dugaan suap Rp 750 juta dilakukannya terhadap Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Uka Wisnu Sejati selaku ajudannya.
















